Harga Ayam Melonjak, Kemendagri Duga Ada Permainan: Singgung CPIN

- Kemendagri meminta TPID memeriksa rantai distribusi ayam ras karena harga konsumen naik sementara harga peternak disebut tidak meningkat, sehingga keuntungan diduga terjadi di tingkat tengah.
- Tomsi Tohir meminta distributor besar, termasuk PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk dan lainnya, didatangi serta dicek, tanpa secara spesifik menuduh CPIN memainkan harga.
- Hingga minggu ketiga Agustus 2026, harga ayam naik di 220 kabupaten/kota; rata-rata nasional mencapai Rp40.393 per kilogram, 5,84 persen lebih tinggi dibandingkan Juli dan sedikit melampaui HAP.
Jakarta, FORTUNE – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta pemerintah daerah turun langsung ke lapangan guna mengecek penyebab kenaikan harga daging ayam ras. Pemerintah menduga lonjakan harga di tingkat konsumen tidak sepenuhnya dinikmati peternak, melainkan terjadi di rantai distribusi.
Sekretaris Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengatakan kenaikan harga ayam kerap terjadi akibat permainan distributor. Menurut dia, kondisi tersebut tecermin pada harga di tingkat peternak yang tidak ikut meningkat ketika harga di pasar mengalami kenaikan.
“Saudara-saudara kita peternak itu tidak mendapatkan keuntungan karena tidak ada kenaikan harga di peternak,” ujar Tomsi saat rapat koordinasi inflasi daerah, Senin (24/8).
Karena itu, Tomsi meminta Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) melakukan pengecekan langsung terhadap rantai distribusi daging ayam ras, termasuk distributor besar.
Ia secara khusus menyinggung perusahaan besar seperti PT Charoen Pokphand Indonesia Tbk (CPIN) atau Phokphand dan distributor lainnya untuk didatangi dan diperiksa. Namun, Tomsi tidak secara spesifik menuduh CPIN melakukan permainan harga.
“Saya minta tim TPID ini turun dan cek. Ada distributor-distributor besar di situ seperti Phokphand dan lain-lain sebagainya itu datangi, dicek,” katanya.
Tomsi mengatakan dugaan adanya kenaikan harga di tengah rantai distribusi bukan kali pertama ditemukan. Berdasarkan pengecekan yang dilakukan sebelumnya, harga di tingkat peternak disebut tidak mengalami kenaikan meski harga yang dibayarkan konsumen meningkat.
“Beberapa kali saya mengecek, ternyata peternak tidak naik, yang menaikkan di tengah. Nah, hal ini tentunya jangan sampai terjadi,” ujarnya.
Harga Ayam Naik di 220 Kabupaten/Kota

Default Image Kenaikan harga daging ayam memang terjadi cukup luas di berbagai daerah. Direktur Statistik Harga Badan Pusat Statistik (BPS), Sarpono, mengatakan hingga minggu ketiga Agustus 2026, sebanyak 220 kabupaten/kota atau 61,11 persen wilayah Indonesia mengalami kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging ayam ras.
Secara nasional, harga daging ayam ras hingga minggu ketiga Agustus 2026 meningkat 5,84 persen dibandingkan Juli 2026. Kenaikan tersebut membuat rata-rata harga ayam secara nasional sedikit berada di atas Harga Acuan Penjualan (HAP) konsumen.
“Perkembangan IPH daging ayam ras, kenaikan harga terlihat cukup luas di berbagai wilayah,” kata Sarpono.
Perbedaan harga antarwilayah juga cukup lebar. Harga daging ayam ras tertinggi mencapai Rp100.000 per kilogram di Kabupaten Intan Jaya, sedangkan harga terendah sekitar Rp20.500 per kilogram.
Sejumlah daerah bahkan mencatat harga yang cukup jauh di atas HAP. Di Kabupaten Rokan Hilir, misalnya, harga daging ayam ras 25,60 persen di atas HAP. Sementara di Kabupaten Bangka, harga ayam sekitar 20 persen di atas HAP.
Jika dilihat berdasarkan perkembangan harga rata-rata nasional, kenaikan harga ayam terjadi setelah sempat mengalami penurunan pada pertengahan 2026.
Harga ayam berkisar Rp40.000 per kilogram pada Desember 2025, kemudian terus meningkat hingga mencapai Rp42.000 per kilogram pada Maret 2026.
Setelah mencapai level tersebut, harga berangsur turun. Pada Juni 2026, rata-rata harga daging ayam ras Rp38.164 per kilogram, berada di bawah HAP konsumen sebesar Rp40.000 per kilogram.
Namun, tren tersebut kembali berbalik pada Juli. Hingga 22 Agustus 2026, rata-rata harga daging ayam ras nasional telah mencapai Rp40.393 per kilogram, atau sedikit di atas HAP konsumen.



















