- Batasan kepemilikan asing pada penyelenggara usaha jasa pembiayaan.
- Pengaturan mengenai kemitraan badan hukum asing.
- Transparansi pemegang saham pengendali.
- Manfaat investasi asing bagi perekonomian Indonesia.
- Ketentuan mengenai aspek pelaporan, pengawasan, dan evaluasi.
- Ketentuan transisi dan penyesuaian bagi pelaku usaha yang telah beroperasi.
RPP Kepemilikan Asing di Usaha Pembiayaan Buka Partisipasi Publik

Pemerintah menyusun RPP Kepemilikan Asing pada usaha jasa pembiayaan dan membuka masukan publik hingga 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Rancangan ini ditujukan memberi kepastian hukum, memperkuat permodalan, serta mendorong transfer pengetahuan dan teknologi.
Materi RPP mencakup batas kepemilikan asing, kemitraan badan hukum asing, hingga pengawasan dan pelaporan.
Jakarta, FORTUNE – Pemerintah sedang menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kepemilikan Asing pada Penyelenggara Usaha Jasa Pembiayaan (RPP UJP). Proses penyusunan memasuki tahap penyerapan partisipasi publik hingga 31 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan menjelaskan masyarakat umum dapat berpartisipasi dalam proses penyusunan RPP kepemilikan asing di usaha pembiayaan melalui situs resmi.
“Masyarakat dapat berpartisipasi dalam proses penyusunan RPP UJP dengan menyampaikan masukan, saran, maupun tanggapan terhadap substansi rancangan peraturan,” ungkap DJSPSK dalam keterangan tertulis.
Table of Content
RPP UJP dorong produktivitas di sektor jasa pembiayaan
RPP UJP disusun untuk memberikan kepastian hukum bagi industri jasa pembiayaan sekaligus mendorong masuknya investasi produktif dan berkualitas. Regulasi ini juga akan mengatur aktivitas bullion yang dinilai belum optimal dikembangkan oleh lembaga jasa keuangan dalam negeri.
Salah satu poin yang diatur adalah kepemilikan asing pada usaha jasa pembiayaan. Menurut DJSPSK, pengaturannya diarahkan untuk memperkuat permodalan dan mendorong transfer pengetahuan serta teknologi tanpa mengabaikan kepentingan nasional.
Rincian isi pokok RPP UJP
Secara keseluruhan, RPP kepemilikan asing pada usaha jasa pembiayaan mencakup berbagai aspek, di antaranya:
Pokok kebijakan dirancang dengan mempertimbangkan beberapa komponen, seperti kebutuhan pengembangan industri, praktik terbaik internasional, dan karakteristik sektor jasa keuangan nasional.
Pemerintah membuka partisipasi publik RPP UJP
Dalam prosesnya, pemerintah sedang membuka partisipasi publik RPP UJP. Masyarakat, pelaku usaha, akademisi, asosiasi industri, praktisi, dan pemangku kepentingan dapat mengirimkan masukan atau tanggapan terhadap substansi rancangan peraturan.
Tahapan ini memungkinkan masyarakat memperoleh akses terhadap informasi substansi pengaturan sekaligus menyampaikan pendapat konstruktif. Seluruh masukan akan diterima dan dijadikan bahan pertimbangan dalam penyempurnaan RPP UJP.
Pemerintah melalui DJSPSK mengundang seluruh pihak untuk berpartisipasi aktif dalam penyusunan RPP UJP. Bagi yang tertarik menyampaikan partisipasi publik, bisa melalui kanal resmi yang disediakan DJSPSK.
Keterlibatan publik diharapkan dapat meningkatkan kualitas regulasi, memperkuat legitimasi kebijakan, serta mendukung implementasi yang lebih efektif.
FAQ seputar RPP kepemilikan asing
Apa itu RPP kepemilikan asing? RPP UJP adalah rancangan yang menciptakan kepatuhan hukum dan memperkuat tata kelola di industri usaha jasa pembiayaan.
Apa saja pokok pengaturan dalam RPP UJP? Batas kepemilikan saham oleh pihak asing, ketentuan kemitraan, transparansi data, hingga pengawasan dan pelaporan.
Kapan tahap penyerapan partisipasi publik dibuka? Tahapan tersebut resmi dibuka hingga batas akhir pada 30 Agustus 2026 pukul 12.00 WIB.
Bagaimana cara masyarakat ikut serta dalam penyusunan RPP UJP? Publik dapat menyampaikan masukan atau tanggapan substansi peraturan melalui kanal partisipasi publik yang dikelola oleh DJSPSK Kemenkeu.



















