Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

BBRM Batalkan Pembelian Kapal US$22 Juta dari Cina

BBRM Batalkan Pembelian Kapal US$22 Juta dari Cina
Ilustrasi kapal PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM). (Dok. BBRM)
  • BBRM membatalkan rencana pembangunan kapal PSV berkapasitas 3.500 MT senilai US$22 juta.
  • Pembatalan dilakukan setelah corporate guarantee dan pembayaran termin pertama belum diterima hingga perjanjian dibatalkan.
  • Transaksi yang batal disebut tidak menimbulkan dampak signifikan pada keuangan, operasional, maupun hukum perseroan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah pembatalan kapal BBRM berdampak signifikan?
Share Article

Jakarta, FORTUNE – PT Pelayaran Nasional Bina Buana Raya Tbk (BBRM) membatalkan rencana pembangunan satu unit Platform Supply Vessel (PSV) berkapasitas 3.500 MT senilai US$22 juta. Kesepakatan pengakhiran perjanjian pembangunan kapal tersebut dilakukan perseroan dan JiangXi New Jiangzhou Shipbuilding Heavy Industry Co., Ltd., China, pada 27 Agustus 2026.

Perjanjian pembangunan kapal sebelumnya ditandatangani pada 29 April 2026 sebagai bagian dari rencana pengembangan armada perseroan. Berdasarkan kesepakatan awal, kapal dijadwalkan diserahterimakan 18 bulan setelah pembayaran termin pertama.

Dalam perjanjian tersebut, nilai pembangunan kapal ditetapkan sebesar US$22 juta atau sekitar Rp389 miliar. Perseroan seharusnya membayar deposit 20 persen atau US$4,4 juta setelah menerima corporate guarantee, sementara pembayaran sisanya dilakukan secara bertahap selama proses pembangunan kapal.

“Namun, hingga perjanjian dibatalkan, perseroan belum menerima corporate guarantee dan belum melakukan pembayaran termin pertama maupun pembayaran lainnya kepada JiangXi New Jiangzhou Shipbuilding Heavy Industry,” kata Direktur Utama perusahaan, Na’im machzyumi dan keterangannya kepada BEI, Jumat (28/8).

Pembatalan tersebut mengacu pada ketentuan conditions precedent dalam kontrak. Perjanjian baru berlaku efektif setelah sejumlah persyaratan terpenuhi, termasuk penandatanganan oleh kedua pihak, diterimanya corporate guarantee oleh pembeli dan bank pembeli, serta diterimanya cicilan pertama oleh penjual.

Apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi dalam waktu 90 hari sejak penandatanganan, kontrak dinyatakan batal dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Dengan kesepakatan pembatalan pada 27 Agustus 2026, rencana pembelian kapal tersebut tidak akan direalisasikan.

  1. Dampak Pembatan Kapal

    Dari sisi keuangan, pembatalan transaksi tidak menimbulkan dampak signifikan karena perseroan belum mengeluarkan dana untuk pembayaran kapal. Dengan demikian, tidak terdapat kewajiban pengembalian dana maupun kerugian material yang timbul dari pembatalan tersebut.

    Adapun, dari sisi operasional, kapal yang dibatalkan juga belum menjadi bagian dari armada perseroan sehingga tidak mempengaruhi kegiatan operasional yang berjalan saat ini. “Kegiatan usaha dan strategi bisnis tetap dapat dijalankan dengan mengoptimalkan armada yang tersedia,” ujarnya.

    Secara hukum, pembatalan juga tidak menimbulkan dampak terhadap Perseroan. Ketentuan dalam kontrak menyatakan perjanjian belum efektif karena sejumlah persyaratan pendahuluan belum terpenuhi.

    Perseroan sebelumnya telah menyampaikan keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait penandatanganan perjanjian pembangunan kapal tersebut.

    Keterbukaan informasi terbaru disampaikan sebagai pembaruan atas transaksi yang sebelumnya telah diumumkan.

Share Article
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Latest in Business

See More