Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK ‘Semprit’ Indosaku: Buntut Prank Damkar dan Carut-Marut Penagihan Utang

OJK ‘Semprit’ Indosaku: Buntut Prank Damkar dan Carut-Marut Penagihan Utang
Ilustrasi Petugas pemadam kebakaran Kota Semarang saat di SMA Negeri 15 Semarang untuk mengambil rapor Noval. (Dok. Damkar Semarang)
Intinya Sih
  • OJK menindak tegas PT Indosaku Digital Teknologi setelah oknum debt collector menagih utang dengan mengelabui petugas Damkar di Semarang.

  • OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran dalam proses penagihan.

  • OJK meminta AFPI memberi sanksi blacklist pada pihak ketiga terlibat serta menegaskan larangan penagihan intimidatif sesuai POJK No.22/2023.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Jakarta, FORTUNE — Langkah tegas diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhadap PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). Regulator keuangan tersebut resmi melakukan pemeriksaan khusus menyusul ulah nakal oknum jasa tagih (debt collector) yang mengelabui petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) di Semarang demi mengejar piutang.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menegaskan bahwa praktik penagihan yang menabrak etika dan hukum tidak memiliki tempat di industri keuangan. Pihaknya kini tengah memelototi mekanisme internal Indosaku guna mencari celah pelanggaran yang merugikan konsumen.

“Sebagai tindak lanjut, OJK akan melakukan pemeriksaan khusus terhadap Indosaku dan memberikan sanksi jika terbukti terdapat pelanggaran terhadap proses atau mekanisme penagihan,” ujar Agus dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (28/4).

Tak hanya membidik perusahaan, OJK juga mendesak Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) beserta Komite Etik untuk turun tangan. OJK menuntut pendalaman kasus sekaligus pemberian sanksi blacklist (daftar hitam) terhadap pihak ketiga penyedia jasa penagihan yang terlibat dalam skandal di Semarang tersebut.

Dalam pandangan OJK, esensi penagihan tidak boleh melampaui batas kemanusiaan.

“OJK melarang segala bentuk penagihan yang bersifat intimidatif, mengandung ancaman, mempermalukan, merendahkan martabat, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan hukum,” ujar Agus.

Secara legalitas, aturan main ini tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat pada Sektor Jasa Keuangan. Beleid ini mewajibkan setiap pelaku usaha jasa keuangan menjamin bahwa proses penagihan tetap berpegang pada prinsip pelindungan konsumen tanpa memicu dampak sosial destruktif.

Sebagai langkah pembenahan, Indosaku diminta melakukan evaluasi total. Hal ini mencakup peninjauan kembali kerja sama dengan vendor penagihan pihak ketiga guna memastikan profesionalisme tetap terjaga. Ke depannya, OJK menyatakan akan terus mempererat koordinasi antar-instansi demi memastikan penanganan kasus berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku industri lainnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Related Articles

See More