4 Negara Dapat Kelonggaran Aturan DHE SDA, Ada AS dan China

Jakarta, FORTUNE - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa terdapat 4 negara yang mendapatkan kelonggaran dalam kebijakan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA). Negara tersebut meliputi China, Amerika Serikat, Australia, dan Kanada.
Menurut Airlangga, keempat negara tersebut dapat menempatkan dana hasil ekspor (DHE) di bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun non Himbara.
“Untuk perbankannya saja dari negara tersebut. Banknya bisa Himbara dan Non Himbara,” kata Airlangga di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).
Sementara itu, tidak terdapat pengecualian khusus dari persentase nilai retensi yang ditempatkan. Airlangga mengatakan bahwa kebijakan ini akan dievaluasi pada pertengahan September.
Sementara itu, terkait penambahan negara yang mendapatkan pengecualian, Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi dan Investasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Edi Prio Pambudi mengatakan bahwa masih pemerintah masih mencermati kondisi saat ini sebelum melakukan evaluasi. Pemerintah berharap bahwa kebijakan ini dapat melindungi sumber daya alam negara.
“Kita lihat dulu lah dari 4 ini. Yang penting jangan sampai kemudian berdampak ke mana, kita juga akan backfire. Selama 3 bulan ini kita akan evaluasi, kalau sudah positif berarti ya bisa dilanjutkan,” katanya di Jakarta, Kamis (24/7).
Relaksasi ini menjadi bagian dari implementasi aturan baru DHE SDA yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026. Dalam beleid tersebut, eksportir SDA diwajibkan menempatkan 100 persen devisa hasil ekspor ke dalam sistem keuangan Indonesia (SKI).
Namun, ketentuan retensi dibedakan antara sektor migas dan nonmigas. Pada sektor migas, retensi DHE tetap 30 persen dengan jangka waktu penempatan selama tiga bulan. Sementara itu, eksportir sektor nonmigas wajib menempatkan 100 persen DHE SDA di rekening khusus dalam sistem keuangan Indonesia selama 12 bulan.
Pemerintah juga mengatur bahwa penempatan retensi DHE SDA dilakukan melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). Meski demikian, terdapat pengecualian untuk transaksi yang berasal dari perjanjian bilateral perdagangan atau kesepakatan tertentu.
Khusus DHE SDA sektor pertambangan yang berasal dari skema tersebut, retensi minimal ditetapkan 30 persen selama tiga bulan dan dapat ditempatkan di bank non-Himbara. Pemerintah juga memperketat aturan konversi DHE dalam valuta asing ke rupiah. Jika sebelumnya eksportir diperbolehkan mengonversi hingga 100 persen, kini dibatasi maksimal 50 persen.

















