Perkuat Penerimaan Devisa, BNI Siapkan Dashboard DHE SDA

- BNI meluncurkan BNIdirect DHE SDA Dashboard untuk mempermudah eksportir mengelola dan memantau Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam secara transparan dan efisien.
- Layanan ini memungkinkan pemantauan dana berdasarkan nomor PPE, notifikasi transaksi, serta integrasi pelaporan otomatis melalui sistem SiMoDIS.
- BNI menegaskan komitmennya mendukung kepatuhan regulasi dan peningkatan daya saing eksportir nasional di tengah pertumbuhan dana pihak ketiga sebesar 33,15 persen yoy.
Jakarta, FORTUNE - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) memperkuat strategi penghimpunan dana hasil ekspor melalui pengembangan BNIdirect DHE SDA Dashboard. Layanan digital tersebut diklaim dapat mempermudah eksportir dalam mengelola Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan layanan digital ini merupakan bentuk dukungan bagi pelaku ekspor nasional. Dengan adanya dashboard DHE SDA, eksportir dapat memperoleh visibilitas yang lebih baik atas pergerakan dana hasil ekspor, sekaligus mempermudah pemenuhan kewajiban pelaporan dan kepatuhan terhadap regulasi.
"Selain kenyamanan bertransaksi, kami ingin membantu eksportir memenuhi ketentuan DHE SDA secara lebih mudah, transparan, dan efisien sehingga mereka dapat lebih fokus mengembangkan bisnis dan memperluas pasar global," ujar Okki dalam keterangan tertulis, Jumat (26/6).
Okki juga menjelaskan dashbord tersebut memungkinkan nasabah memantau dana berdasarkan nomor Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE), memonitor rekening khusus DHE SDA, serta melihat saldo dalam mata uang dolar Amerika Serikat (USD) dan yuan China (CNY). Selain itu dilengkapi juga dengan fitur unduh laporan sehingga mempermudah pelaporan melalui Sistem Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika atau SiMoDIS.
DHE SDA merupakan devisa dalam bentuk valuta asing yang diperoleh eksportir dari kegiatan ekspor komoditas berbasis sumber daya alam Indonesia. Komoditas tersebut mencakup sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, dana DHE SDA wajib ditempatkan secara penuh pada bank-bank Himbara. Untuk eksportir dengan pembeli dari negara yang memiliki perjanjian bilateral, maksimal 30 persen dana DHE SDA dapat ditempatkan pada bank non-Himbara selama paling lama tiga bulan.
Eksportir dapat mengonversi maksimal 50 persen dana DHE SDA ke dalam rupiah, sedangkan sisanya dapat digunakan untuk kebutuhan transaksi valuta asing sesuai ketentuan atau ditempatkan pada instrumen investasi yang diterbitkan bank Himbara maupun Bank Indonesia.
BNI akan terus mengembangkan layanan digital berbasis kebutuhan nasabah, termasuk bagi pelaku usaha yang menjalankan aktivitas ekspor. Perseroan menilai, kemudahan pemantauan dana ekspor dan kepatuhan regulasi menjadi bagian penting dalam mendukung daya saing eksportir nasional.
Pada Mei 2026, dana pihak ketiga (DPK) bank tumbuh 33,15 persen secara tahunan(YoY) menjadi Rp 1.063,91 triliun. Hanya saja, pertumbuhan DPK bank masih banyak disokong dana mahal yakni deposito bank tumbuh 49,1 persen secara tahunan menjadi Rp 337,1 triliun.


















