Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

LPS Menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank 25 bps jadi 3,75 Persen

LPS Menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan Bank 25 bps jadi 3,75 Persen
ilustrasi logo Lembaga Penjamin Simpanan (lps.go.id/lps)
Intinya Sih
Sisi Positif
  • LPS menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan sebesar 25 bps, menjadikan TBP simpanan rupiah di bank umum 3,75 persen dan di BPR 6,25 persen, berlaku mulai 1 Juli 2026.
  • Kebijakan ini diambil karena pergerakan suku bunga pasar masih naik terbatas, sementara likuiditas dan persaingan antarbank tetap sehat menurut Ketua Dewan Komisioner LPS Anggito Abimanyu.
  • Data Mei 2026 menunjukkan pertumbuhan DPK perbankan mencapai 13,47 persen YoY dan kredit tumbuh 11,51 persen YoY, menandakan intermediasi serta kondisi permodalan dan profitabilitas tetap kuat.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) sebesar 25 basis poin (bps). Kebijakan ini mendongkrak TBP untuk simpanan rupiah di bank umum menjadi 3,75 persen. Langkah tersebut diputuskan dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/6).

Kenaikan serupa juga menimpa Bank Perekonomian Rakyat (BPR). TBP simpanan di BPR melonjak 25 bps ke angka 6,25 persen. Sebaliknya, TBP untuk simpanan valuta asing (valas) di bank umum tidak bergerak. Angkanya tetap bertahan pada level 2,00 persen.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, membeberkan latar belakang keputusan tersebut. Kebijakan ini merespons perkembangan Suku Bunga Pasar (SBP) simpanan rupiah dan valuta asing. Menurut pantauan LPS, pergerakan suku bunga pasar saat ini masih menunjukkan kenaikan yang terbatas.

“Kinerja intermediasi perbankan, khususnya penghimpunan simpanan masih kuat, serta kondisi likuiditas perbankan yang masih memadai, serta tingkat persaingan antar bank yang tetap sehat,” kata Anggito saat konferensi pers secara virtual di Jakarta, Kamis (25/6).

Dari sisi intermediasi, roda industri perbankan nasional tetap tumbuh dan terjaga. Rapor pada Mei 2026 menunjukkan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan mencatat pertumbuhan 13,47 persen secara tahunan (Year-on-Year/YoY). Laju penyaluran kredit mengekor di belakangnya dengan pertumbuhan 11,51 persen (YoY).

Bila dicermati lebih terperinci, pertumbuhan DPK rupiah merosot ke 12,37 persen (YoY). Namun, angka ini masih lebih tinggi daripada pertumbuhan DPK valuta asing dalam dolar yang sebesar 8,91 persen.

Perkembangan positif pada kinerja intermediasi ini ditopang oleh kondisi permodalan yang kokoh. Faktor profitabilitas dan likuiditas perbankan juga tetap terjaga dengan baik. Kondisi tangguh ini mampu menjadi penyangga terhadap berbagai potensi risiko yang mungkin terjadi pada masa depan.

Anggito menambahkan, TBP terbaru ini memiliki masa laku yang jelas. Aturan ini efektif berlaku sejak 1 Juli 2026 sampai dengan 30 September 2026.

Ke depan, LPS berkomitmen terus mengevaluasi TBP secara berkala guna menjaga keselarasan dengan dinamika perekonomian, kondisi perbankan, dan pasar keuangan. Evaluasi kontinu ini penting dalam upaya menjaga kredibilitas serta efektivitas kebijakan penjaminan yang dilakukan oleh LPS.

Share Article
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More