Implementasi Pungutan Pajak Marketplace Dipercepat, Berlaku Mulai 1 Oktober 2026

Pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai berlaku 1 Oktober 2026, lebih cepat dari jadwal awal 1 November 2026.
DJP menunjuk Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee setelah mengevaluasi kesiapan administrasi serta sistem mereka.
Kebijakan ini bukan jenis pajak baru dan diharapkan menyetarakan perlakuan bagi penjual offline maupun online.
Bogor, FORTUNE - Pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui marketplace mulai diberlakukan per 1 Oktober 2026. Implementasi tersebut lebih cepat dari jadwal sebelumnya yang direncanakan pada 1 November 2026.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjuk empat platform e-commerce untuk menjalankan kebijakan tersebut, yakni Blibli, Tokopedia, Lazada, dan Shopee.
Menurut Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, penerapan kebijakannya sudah melalui evaluasi kesiapan administrasi dan sistem masing-masing marketplace, serta mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha dan marketplace dalam menentukan waktu pelaksanaan.
"Kami memastikan 1 Oktober ini keputusan penunjukan marketplace kita eksekusi dan sesuai dengan hasil evaluasi, pemerintah menetapkan pemungutan dilaksanakan mulai 1 Oktober 2026,” kata Bimo dalam Media Gathering di Rancamaya Bogor, Kamis (1/10).
Sebelumnya, sejumlah marketplace tersebut masih membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem pemungutan. Namun, setelah dilakukan asesmen dan dialog dengan para platform, DJP menilai empat marketplace yang ditunjuk telah siap menjalankan kebijakan lebih awal.
Bimo juga menegaskan implementasi yang dipercepat bukan karena perubahan substansi kebijakan. "PPH Pasal 22 marketplace sudah mulai dilaksanakan 1 Oktober. Ini sebenarnya bottom line-nya bukan merupakan jenis pajak baru, tidak mengubah tarif pertambahan pajak pertambahan nilai," lanjut dia.
Ia menekankan, pemungutan pajak marketplace bertujuan untuk menciptakan perlakuan yang setara antara transaksi perdaganga konvensional dan perdagangan melalui platform digital.
"Ini memastikan kepatuhan, memastikan transparansi, dan kesetaraan antara pelaku seller di offline maupun di online," katanya.
Berdasarkan PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Pemungutan dilakukan melalui mekanisme transaksi pada marketplace.
DJP juga menegaskan, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.















