Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 3,75 Persen

2 min read
LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan Rupiah 3,75 Persen
(Dok. Humas LPS)
  • LPS mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah di bank umum, BPR, serta simpanan valuta asing di bank umum.

  • Keputusan itu mempertimbangkan kenaikan suku bunga simpanan yang terbatas, kondisi likuiditas, kinerja intermediasi, dan cakupan penjaminan.

  • LPS akan terus mengevaluasi tingkat bunga penjaminan dengan mencermati perkembangan ekonomi, kebijakan, likuiditas, dan suku bunga.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apa pertimbangan utama dalam menjaga tingkat bunga penjaminan?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan (TBP) pada level 3,75 persen bagi simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen bagi simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), dan 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu, mengatakan ada beberapa pertimbangan pihaknya menahan tingkat bunga penjaminan pada level tersebut, di antaranya laju kenaikan suku bunga simpanan rupiah dan valas di perbankan yang terbatas, kinerja intermediasi dan kondisi likuiditas yang masih positif, serta cakupan penjaminan simpanan tetap tinggi.

"Atas dasar itu, LPS memandang bahwa TBP yang berlaku saat ini maih memadai untuk dipertahankan dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan dan mendukung stabilitas sistem keuangan,"demikian katanya dalam keterangan resmi, Rabu (30/9).

Kendati begitu, LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala sembari mencermati perkembangan perekonomian global dan domestik, kebijakan moneter dan fiskal, serta perkembangan likuiditas dan suku bunga.

Hingga Agustus 2026, simpanan di perbankan yang tercermin melalui dana pihak ketiga (DPK) tumbuh 10,94 persen, diikuti kredit yang juga naik 13,66 persen.

Sementara itu, jumlah rekening nasabah bank umum dengan saldo simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 706,75 juta rekening atau 99,94 persen dari total rekening. Kemudian jumlah rekening BPR dn BPR Syariah dengan saldi simpanan sampai dengan Rp2 miliar mencapai 15,59 juta rekening atau mencakup 99,97 dari total rekening.

Seperti diketahui, LPS menjamin simpanan nasabah perbankan dengan saldo mencapai Rp2 miliar per nasabah sepanjang memenuhi kriteria yakni tercatat dalam pembukuan bank, tingkat suku bunga yang diterima tidak melebihi TBP, dan tidak melakukan Tindakan yang merugikan bank seperti fraud.

"LPS meminta kepada perbankan untuk secara aktif dan transparan menyampaikan informai mengenai tingkat bunga pinjaman," pungkasnya.

    Share Article
    Editorial Team
    Ekarina .
    EditorEkarina .

    Related Articles

    See More