Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Menteri UMKM Pastikan Bunga Kredit Ultra Mikro PNM Turun

Menteri UMKM Pastikan Bunga Kredit Ultra Mikro PNM Turun
PNM raih empat penghargaan sekaligus di Indonesia Sustainability Award 2026. (dok. PNM)
Intinya Sih
Sisi Positif
  • Menteri UMKM Maman Abdurrahman memastikan bunga kredit ultra mikro PNM turun menjadi 8 persen dari sebelumnya 25 persen, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.
  • Kebijakan ini berlaku bagi sekitar 10–15 juta pelaku usaha ultra mikro binaan PNM, dengan subsidi pemerintah sekitar 10 persen untuk menekan biaya pinjaman.
  • PNM dan Danantara sedang menyiapkan payung hukum baru agar aturan bunga 8 persen segera diterapkan, di tengah pertumbuhan kredit UMKM yang hanya naik 0,2 persen pada April 2026.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Menteri Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, memastikan bunga kredit ultramikro untuk nasabah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) diturunkan menjadi 8 persen dari sebelumnya 25 persen. Kebijakan ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan telah diputuskan dalam rapat komite pembiayaan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. 

“Ini berlaku kepada sekitar 10 juta-15 juta ibu-ibu pengusaha ultra super mikro di Tanah Air kita yang di bawah binaan PNM," kata Maman saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (22/6).

Ia menjelaskan alasan utama PNM menerapkan bunga tinggi adalah membiayai operasionalisasi account officer (AO) yang melakukan pendampingan dan penawaran langsung hingga turun ke daerah-daerah terpencil. Di samping itu, pembiayaan UMKM juga dinilai riskan terhadap gagal bayar sehingga perusahaan menyiapkan skenario antisipasi.

“Subsidi [dari pemerintah] kurang lebih sekitar 10 persen di dalam range pinjaman ini. Alhamdulillah tadi sudah dikalkulasikan, nanti bunga pinjamannya sekitar kurang lebih 8 persen," ujar Maman.

Dia juga menyatakan pihak PNM hingga Danantara telah menindaklanjuti kebijakan ini dan tengah menyiapkan payung hukum baru agar aturan terbaru ini bisa segera diimplementasikan di lapangan.

Bila melihat data industri, menurut data Bank Indonesia (BI), penyaluran kredit UMKM industri perbankan hanya tumbuh tipis 0,2 persen (YoY) pada April 2026. Kondisi ini disebabkan oleh ketidakpastian ekonomi global dan domestik yang mempengaruhi lini usaha kecil.

Di sisi lain, realisasi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Mei 2026 baru menyentuh Rp105,8 triliun. Data yang dirilis Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) ini mengonfirmasi penyerapan modal tersebut baru mencapai 35,8 persen dari target tahunan yang dipatok Rp295 triliun.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana

Related Articles

See More