Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Tekan Inflasi Medis 15 Persen, AAJI Pacu Sinergi Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan

Tekan Inflasi Medis 15 Persen, AAJI Pacu Sinergi Asuransi Swasta dan BPJS Kesehatan
ilustrasi tagihan medis, medical bill, utang medis, tagihan rumah sakit, biaya kesehatan, biaya pengobatan (vecteezy.com/Titiwoot Weerawong)
Intinya Sih
  • AAJI mendukung POJK No. 36 Tahun 2025 yang memperkuat ekosistem asuransi kesehatan melalui co-payment dan sinergi pembiayaan.
  • Asuransi jiwa didorong memprioritaskan KAPJ agar pembayaran klaim terkoordinasi antara asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan penyelenggara jaminan lain.
  • Pemegang polis menanggung 5 persen klaim, maksimal Rp300.000 rawat jalan dan Rp3 juta rawat inap; deductible kini dihitung akumulasi tahunan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) menyatakan dukungan penuh dan kesiapan menjalankan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 36 Tahun 2025. Regulasi ini berfokus pada penguatan ekosistem asuransi kesehatan melalui penerapan skema pembagian risiko (co-payment) dan sinergi pembiayaan.

Dalam pelaksanaannya, AAJI mendorong perusahaan asuransi jiwa memprioritaskan mekanisme Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Skema ini mengatur pembagian pembayaran klaim antara industri asuransi swasta, BPJS Kesehatan, dan penyelenggara jaminan lainnya. Integrasi ini diharapkan dapat meringankan proses pengajuan klaim bagi pemegang polis.

”AAJI meyakini implementasi regulasi ini memberikan manfaat bagi seluruh pemegang polis melalui portofolio yang lebih sehat dan stabil sehingga mendukung terciptanya ekosistem yang lebih seimbang antara nasabah, perusahaan asuransi, dan penyedia layanan kesehatan,” kata Ketua Dewan Pengurus AAJI, Albertus Wiroyo, melalui keterangan resmi di Jakarta, Kamis (6/8).

Melalui POJK No. 36 Tahun 2025, regulator menetapkan skema co-payment dengan batasan tertentu. Pemegang polis menanggung risiko sebesar 5 persen dari setiap pengajuan klaim. Batas maksimum tanggungan ditetapkan Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3.000.000 untuk rawat inap.

Selain itu, aturan baru ini mengubah perhitungan deductible dari basis per kejadian (per event deductible) menjadi akumulasi tahunan (annual deductible). Penyesuaian ini memberikan kepastian dan transparansi terkait besaran biaya yang harus dibayar mandiri oleh peserta sesuai ketentuan polis.

Langkah penguatan ekosistem ini dirancang untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan sekaligus berkontribusi meredam biaya out of pocket (OOP) belanja kesehatan nasional. Kebijakan ini penting di tengah tekanan lonjakan inflasi medis di Indonesia yang diproyeksikan mencapai 14 persen hingga 15,1 persen pada 2026.

“Langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan ekosistem asuransi kesehatan yang lebih transparan dan berkelanjutan. Tujuannya adalah memastikan perlindungan kesehatan tetap memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dalam jangka panjang,” ujar Albertus.

Dia menegaskan penerapan co-payment dan annual deductible bukan untuk memangkas hak perlindungan nasabah. Kebijakan ini diterapkan demi menjaga keterjangkauan biaya dan keberlanjutan produk asuransi kesehatan. Dengan demikian, masyarakat tetap memiliki akses terhadap perlindungan medis jangka panjang.

Share Article
Editorial Team

Latest in Finance

See More