Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

BPR Pasarraya Kuta Resmi Dilikuidasi Usai Gagal Pulihkan Modal

2 min read
BPR Pasarraya Kuta Resmi Dilikuidasi Usai Gagal Pulihkan Modal
Walaupun OJK telah memberi tanggapan namun salah satu tim kuasa hukum nasabah bernama Eko Prihatin (membelakangi lensa) juga hantarkan surat berisi bukti pelanggaran kredit ke OJK Pusat, Jumat (11/9/2026).(IDN Times/Foto : Eko Prihatin)
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta karena masalah permodalan dan likuiditas tidak dapat diatasi.
  • Upaya penyehatan setelah penetapan status BDP belum memberikan hasil signifikan, hingga bank masuk status BDR.
  • LPS menetapkan likuidasi serta akan menjalankan penjaminan dana nasabah dan proses likuidasi sesuai ketentuan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Apakah penjaminan LPS membuat Anda tetap tenang?
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Pasarraya Kuta yang berlokasi di Kabupaten Badung, Provinsi Bali seiring ketidakmampuan perusahaan dalam mengatasi masalah permodalan dan likuiditas.

Pada 4 September 2025, OJK memberikan status BPR Dalam Penyehatan (BDP) karena rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) bank yang berada di bawah 12 persen.

Setelah penetapan tersebut, BPR Pasarraya Kuta menyusun rencana tindak penyehatan. Namun, pelaksanaannya tidak berjalan penuh sehingga upaya tersebut belum memberikan hasil signifikan terhadap permasalahan permodalan dan likuiditas bank.

Berikutnya, pada 2 September 2026, OJK menaikkan statusnya menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Keputusan tersebut diberikan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan jangka waktu kepada pengurus dan pemegang saham untuk melakukan upaya penyehatan, khususnya dalam mengatasi permasalahan permodalan dan likuiditas sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan(POJK) Nomor 28 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023.

Namun demikian, pengurus dan pemegang saham lembaga keuangan tersebut tidak dapat melakukan penyehatan.

Dengan kondisi tersebut, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Nomor 125/ADK3/2026 tanggal 10 September 2026 menetapkan likuidasi sebagai penanganan BPR Pasarraya Kuta dan meminta OJK mencabut izin usaha bank tersebut.

Sebagai tindak lanjut, OJK kemudian mencabut izin usaha BPR Pasarraya Kuta sesuai Pasal 19 POJK Nomor 28 Tahun 2023. Selanjutnya, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan proses likuidasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"OJK mengimbau kepada nasabah PT BPR Pasarraya Kuta agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku," tulis OJK dalam siaran pers, Jumat (18/9).

OJK menegaskan bahwa seluruh kebijakan dan langkah pengawasan yang ditempuh itu berlandaskan nilai-nilai integritas, profesionalisme, independensi, dan akuntabilitas demi mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, stabil, terpercaya, dan memastikan perlindungan optimal bagi kepentingan nasabah dan masyarakat.

    Share Article
    Editorial Team
    Ekarina .
    EditorEkarina .

    Related Articles

    See More