AXA Financial Lepas Bisnis UUS, AXA Sharia Life Insurance Resmi Beroperasi

- PT AXA Financial Indonesia telah merampungkan spin off unit usaha syariahnya.
- AXA Sharia Life Insurance memulai operasional sebagai entitas asuransi jiwa berbasis prinsip syariah.
- Perseroan akan mengembangkan produk tradisional dan menyasar perlindungan keluarga pada tahun pertama.
Jakarta, FORTUNE - PT AXA Financial Indonesia resmi menyelesaikan pemisahan atau spin-off unit usaha syariahnya. Seiring dengan itu, PT AXA Sharia Life Insurance resmi memulai operasional sebagai entitas asuransi jiwa yang berfokus pada perlindungan berbasis prinsip syariah.
Presiden Direktur AXA Sharia Life Insurance, Bukit Rahardjo mengatakan ruang pengembangan bisnis asuransi syariah masih terbuka seiring tingkat literasi dan inklusi keuangan syariah yang belum sejalan.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2025, tingkat literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen, sedangkan inklusinya sebesar 13,41 persen.
"Sehingga potensi kami untuk bisa memberikan perlindungan yang lebih spesifik, lebih punya nilai dan prinsip menjadi lebih besar. Ini masih kami yakini nantinya bisa memberikan perlindungan kepada masyarakat Indonesia," ujar Bukit dalam peresmian AXA Sharia Life Insurance di Jakarta, Jumat (18/9).
Lebih lanjut dia menjelaskan, pada tahun pertama operasional perseroan akan fokus mengembangkan produk tradisional yang memberikan perlindungan secara komprehensif.
Selain itu, AXA Sharia Life Insurance menargetkan segmen perlindungan keluarga yang dapat digunakan sebagai bagian dari perencanaan keuangan keluarga di Indonesia.
Kendati begitu, belum ada target bisnis yang bisa diungkapkan. Menurut Bukit, target tersebut masih dalam pembahasan internal sembari melihat kondisi industri.
"Untuk target masih dibicarakan dengan Ibu Niharika, Presdir AXA Financial. Jadi saya belum punya angkanya,"ujar dia.
Di sisi lain, Bukit menyorot industri asuransi syariah menghadapi tantangan kompetisi yang semakin ketat lantaran POJK 11 tahun 2023 mewajibkan pemisahan unit syariah pada perusahaan asuransi dan reasuransi.
"Kami sangat serius unyuk peluncuran AXA Sharia Life Insurance secepatnya, karena entry to market ini menjadi suatu pilar penting buat kami, untuk menerapkan strategi yang sudah kami rumuskan dan sudah akan kami implementasikan," katanya.
AXA Sharia Life Insurance telah mendapatkan izin usaha asuransi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Nomor KEP-76/D.05/2026 tertanggal 8 September 2026.

















