OJK Soroti Manajemen Risiko BTN Menyusul Kasus Dugaan KPR Fiktif

OJK menyoroti dugaan KPR fiktif di BTN Kantor Cabang Karawang yang melibatkan PT Bumi Arta Sedayu pada periode 2021 hingga 2024.
BTN menyampaikan komitmen meningkatkan pengendalian internal, manajemen risiko, dan tata kelola, termasuk dalam penyaluran kredit.
Kejari Karawang menangani perkara ini dan telah menetapkan empat tersangka atas dugaan manipulasi data calon debitur KPR.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyoroti manajemen risiko PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN), menyusul kasus dugaan kredit pemilikan rumah (KPR) fiktif yang melibatkan Kantor Cabang Karawang dengan pengembang PT Bumi Arta Sedayu (BAS) periode 2021 hingga 2024 dengan dugaan kerugian mencapai Rp237,07 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KE PBKN), Dian Ediana Rae mengatakan, kasus kredit fiktif antara BTN dengan sejumlah pengembang atau developer telah menjadi perhatian utama dalam proses pemeriksaan dan pengawasan selama ini.
Dalam kasus ini, BTN disebut telah menyampaikan komitmennya untuk meningkatkan kualitas pengendalian internal, manajemen risiko serta tata kelola yang dijalankan dalam seluruh kegiatan operasionalnya, termasuk dalam penyaluran kredit.
"Bank juga akan terus meningkatkan langkah penyelesaian atas permasalahan yang muncul baik melalui langkah penyelesaian administratif maupun upaya hukum yang mungkin diperlukan," jawab Dian secara tertulis kepada media, Senin (21/9).
OJK sebagai lembaga telah mengatur penerapan manajemen risiko dan tata kelola bagi bank. Dalam implementasi konkretnya, telah dilakukan penyempurnaan prosedur pemberian kredit, peningkatan internal kontrol, pengembangan infrastruktur aplikasi/sistem pendukung, serta peningkatan kualitas SDM dan tata kelola secara berkelanjutan.
"OJK telah menempuh serangkaian tindakan pembinaan kepada Bank untuk mendorong agar manajemen bank segera melakukan perbaikan kualitas manajemen risiko," ungkap Dian.
Ia meminta perbankan melaksanakan prinsip tata kelola dan manajemen risiko yang memadai, termasuk melalui proses analisis kelayakan kredit oleh masing-masing bank, proses monitoring kredit, agar dapat menjaga kinerja yang sehat dan berkelanjutan. Kendati apabila ditemukan permasalahan, OJK dapat mengambil tindakan pengawasan sesuai dengan kewenangannya.
Kasus kredit fiktif itu saat ini sedang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang. Penyidik telah menetapkan empat orang tersangka, yakni VY yang merupakan Direktur PT BAS, General Manager Sales & Marketing PT BAS periode 2020–2024: HJ, Sales Manager PT BAS periode 2020–2024: OH, serta Manager KPR PT BAS periode 2020–2024: HH.
Para tersangka diduga terlibat dalam manipulasi data calon debitur untuk meloloskan permohonan KPR. Modusnya, para tersangka diduga menggunakan identitas pihak lain atau debitur topengan, pemalsuan slip gaji dan rekening koran, serta manipulasi data pekerjaan dan penghasilan.



















