Soal Putusan MK Pasal 304 KUHD, AASI: Dorong Transparansi Industri Asuransi

- MK menambahkan kewajiban pencantuman syarat klaim yang disepakati sejak awal dalam polis asuransi.
- AASI menilai ketentuan tersebut mendorong transparansi dan selaras dengan prinsip akad asuransi syariah.
- Penyesuaian polis tidak otomatis berlaku bagi seluruh perusahaan karena bergantung pada ketentuan polis masing-masing.
Jakarta, FORTUNE - Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) merespons positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) terkait kewajiban pencantuman syarat klaim.
Ketua Umum AASI, Fauzi Arfan mengatakan mengatakan ketentuan tersebut sejalan dengan prinsip akad dalam asuransi syariah yang menempatkan kejelasan hak dan kewajiban para pihak sebagai bagian penting dalam perjanjian serta mendorong transparansi industri asuransi.
"Tambahan satu item ketujuh yang menyebutkan bahwa harus disebutkan di awal kontrak, yang sebenarnya kalau di syariah itu akad sangat penting. KUHD itu sebenarnya mendorong tentang transparansi tersebut," ujar dia di Jakarta, Jumat (18/9).
Menurut Fauzi, putusan tersebut tidak otomatis membuat seluruh perusahaan asuransi harus mengubah polis. Penyesuaian akan bergantung pada ketentuan yang telah tercantum dalam polis masing-masing perusahaan. Pencantuman syarat klaim sejak awal dinilai dapat memberikan kejelasan kepada peserta mengenai persyaratan yang harus dipenuhi saat mengajukan klaim.
"Tidak semuanya perlu melakukan perubahan, tergantung masing-masing perusahaan yang sudah membuat polis. Tapi yang pasti, aturan ini mendorong transparansinya menjadi lebih baik," katanya.
Meski demikian, ia mendorong agar perusahaan asuransi, terutama anggota asosiasi mengimplementasikan putusan MK tersebut.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah ketentuan Pasal 304 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) melalui Putusan Nomor 25/PUU-XXIV/2026. MK menilai pasal tersebut bertentangan dengan UUD 1945 jika tidak dimaknai dengan tambahan kewajiban mencantumkan syarat klaim sejak awal dalam polis.
Sebelum putusan tersebut, Pasal 304 KUHD hanya mengatur enam hal yang harus tercantum dalam polis, yakni tanggal pertanggungan, nama tertanggung, nama orang yang jiwanya dipertanggungkan, periode pertanggungan, jumlah uang pertanggungan, dan premi.
Melalui putusan ini, MK menambahkan satu ketentuan lagi, yaitu polis juga harus mencantumkan syarat klaim yang telah disepakati sejak awal.
Pertimbangan hukum MK yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyebutkan bahwa konstruksi norma Pasal 304 KUHD merupakan produk hukum kolonial. Sementara perkembangan hukum perasuransian harus menunjukkan tuntutan yang lebih kuat agar hubungan pertanggungan dibangun atas dasar transparansi, kepastian, keseimbangan, dan perlindungan yang efektif bagi kedua belah pihak, khususnya tertanggung.
Berdasarkan perkembangan hukum perasuransian tersebut, bentuk penegasan kewajiban pencantuman syarat dan tata cara klaim menunjukkan hukum perasuransian nasional telah bergerak menuju kepastian terhadap proses klaim, yakni kewajiban agar syarat pemenuhan manfaat dapat diketahui sebelum terjadi peristiwa yang dipertanggungkan.
"Dalam kaitan ini, menurut Mahkamah tidak sejalan dengan karakter perjanjian asuransi sebagai sumber hak dan kewajiban timbal balik, serta membuka ruang ketidakpastian yang secara langsung berhubungan dengan kemampuan tertanggung untuk memperoleh manfaat yang menjadi haknya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum sekaligus melemahkan perlindungan kepentingan terhadap harta benda sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945," ucap Guntur.

















