Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Makin Banyak Debitur Enggan Tarik Kredit, Undisbursed Loan Naik 7,80%

2 min read
Makin Banyak Debitur Enggan Tarik Kredit, Undisbursed Loan Naik 7,80%
ilustrasi seseorang yang memegang ponsel pintar dan kartu kredit untuk belanja online (pexels.com/Leeloo yang Pertama)
  • Undisbursed loan perbankan mencapai Rp2.548 triliun pada Juli 2026, naik 7,80% secara tahunan dan setara 21,81% dari plafon kredit nasional.

  • OJK menyebut debitur menahan penarikan kredit karena siklus bisnis, arus kas, kenaikan suku bunga, biaya pendanaan, serta tekanan profitabilitas; industri pengolahan dan perdagangan menyumbang porsi terbesar.

  • Nilai fasilitas belum ditarik mencerminkan keputusan pembiayaan debitur, bukan keterbatasan bank; likuiditas tambahan belum otomatis menjadi kredit baru karena bergantung pada permintaan usaha.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Fasilitas kredit yang belum ditarik atau undisbursed loan perbankan terus meningkat. Bank Indonesia mencatat per Juli 2026, undisbursed loan perbankan mencapai Rp2.548 triliun atau meningkat 7,80 persen dibandingkan Juli 2025 sebesar Rp2.364 triliun.

Adapun, jumlah tersebut setara dengan sekitar 21,81 persen plafon kredit nasional yang tersedia.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan fasilitas yang belum ditarik debitur disebabkan oleh beberapa pertimbangan, termasuk siklus bisnis, progress penyelesaian arus kas perusahaan debitur, hingga kenaikan suku bunga seiring penyesuaian BI rate.

"Debitur lebih berhati-hati dalam menarik fasilitas kredit karena meningkatnya biaya pendanaan dan tekanan terhadap profitabilitas usaha," ujar Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (22/9).

Ia menyebut, sektor industri pengolahan dan perdagangan menjadi sektor dengan porsi undisbursed loan terbesar, seiring tingginya kebutuhan fasilitas kredit yang disediakan perbankan untuk mendukung aktivitas usaha.

Namun, perlambatan permintaan membuat kebutuhan pendanaan sejumlah pelaku usaha ikut menurun. Akibatnya, fasilitas kredit yang telah tersedia belum seluruhnya ditarik oleh debitur.

"Dengan demikian, besarnya UL tidak mengindikasikan keterbatasan dari sisi bank dalam menyalurkan kredit, tetapi juga mencerminkan keputusan dan kebutuhan pembiayaan dari sisi debitur," ujar Dian.

Menurutnya, insentif likuiditas tetap diperlukan untuk memberikan ruang bagi perbankan dalam mengelola likuiditas dan menyalurkan kredit. Namun, tambahan likuiditas tidak otomatis berubah menjadi kredit baru karena penyaluran tetap bergantung pada permintaan pembiayaan dari pelaku usaha.

Besarnya UL dinilai justru menunjukkan perbankan nasional masih memiliki ruang yang cukup untuk mendukung pembiayaan produktif dan mendorong pertumbuhan sektor riil.

"Kami menilai pertumbuhan UL ke depan diperkirakan akan mengalami moderasi seiring penyesuaian strategi bisnis perbankan dan meningkatnya optimisme pelaku usaha terhadap prospek ekonomi nasional," pungkas Dian.

    Share Article
    Editorial Team
    Ekarina .
    EditorEkarina .

    Related Articles

    See More