OJK Selidiki 15 Pialang Ilegal, Empat Masuk Tahap Penyidikan
OJK mendalami 15 pialang asuransi dan reasuransi yang diduga menjalankan usaha tanpa izin.
Empat entitas telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan memasuki tahap penyidikan.
OJK mencatat penguatan permodalan serta rasio solvabilitas industri masih berada di atas batas minimum.
Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mendalami 15 pialang asuransi dan reasuransi yang diduga menjalankan kegiatan usaha tanpa izin atau ilegal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjamin, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan terkait penanganan dugaan tindak pidana, OJK telah melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang berkaitan dengan entitas-entitas tersebut.
"OJK terus memperkuat upaya penanganan melalui pengumpulan dan verifikasi bukti untuk memastikan setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ogi dalam konfrensi pers RDKB OJK, Kamis (6/11).
Ia mengatakan, dari 15 entitas terduga menjalankan usaha ilegal, empat di antaranya telah dilimpahkan penanganannya kepada penyidik OJK dan kini memasuki tahap penyidikan.
OJK pun telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak-pihak yang terindikasi menjalankan kegiatan usaha pialang asuransi dan/atau pialang reasuransi tanpa izin.
Ogi memperkirakan jumlah temuan aktivitas pialang asuransi dan reasuransi ilegal masih berpotensi bertambah seiring dengan masuknya informasi dan data baru. Dirinya menegaskan langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen.
Selain menindak entitas ilegal, OJK juga terus mendorong penguatan permodalan perusahaan asuransi dan reasuransi. Hingga September 2026, sebanyak 121 dari 151 perusahaan asuransi dan reasuransi atau 83,45 persen telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada 2026.
Sementara itu, tingkat pemenuhan ketentuan minimum ekuitas pada perusahaan penjaminan mencapai 85,45 persen atau terdapat 188 perusahaan penunjang dari 220 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
OJK mencatat, total aset industri perasuransian mencapai Rp1.192,84 triliun per September 2026, tumbuh 0,98 persen secara tahunan.
Sementara itu, tingkat solvabilitas atau Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 471,95 persen. Adapun RBC industri asuransi umum dan reasuransi mencapai 331,84 persen. Kedua rasio tersebut masih berada di atas ambang batas minimum sebesar 120 persen.




















