Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Bank Dunia Ungkap Alasan 48% Usaha Mikro Membatasi Pembayaran QR

Bank Dunia Ungkap Alasan 48% Usaha Mikro Membatasi Pembayaran QR
Ilustrasi penggunaan kode QR digital pada ponsel pintar untuk mengakses informasi atau verifikasi data di area publik. (Sumber: Freepik)
Intinya Sih
  • Survei Bank Dunia menunjukkan 48% usaha mikro membatasi pembayaran QR agar tidak terpantau pemerintah, meski 62% responden sudah memiliki rekening bank.
  • Penggunaan pembayaran digital masih rendah: 14% menerima transfer bank dan 4% menerima QR atau pembayaran seluler; transaksi tunai dinilai memudahkan penghindaran pajak.
  • Selain pajak, 40% responden meragukan efektivitas pemanfaatan tambahan pajak akibat risiko pemborosan dan korupsi; Bank Dunia menilai transaksi elektronik meningkatkan kepatuhan melalui jejak audit.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Pembayaran digital kian meluas di Indonesia, namun sebagian pelaku usaha mikro masih memilih membatasi penggunaannya. Di balik keputusan tersebut, tersimpan alasan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakan dan tingkat kepercayaan terhadap sistem.

Berdasarkan survei yang dilakukan Bank Dunia terhadap pelaku usaha mikro di Indonesia, sebanyak 48 persen responden mengaku membatasi penggunaan pembayaran melalui kode QR agar tidak terpantau pemerintah.

Temuan tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses' Tax Potential for Growth. Dalam survei yang sama, Bank Dunia mencatat 62 persen responden telah memiliki rekening bank. Namun, hanya 14 persen yang menerima pembayaran melalui transfer bank dan hanya 4 persen yang menerima pembayaran menggunakan QR atau metode pembayaran seluler.

Mengutip laporan tersebut, Selasa (4/8), Bank Dunia menilai adopsi pembayaran elektronik berkaitan erat dengan tingkat kepatuhan perpajakan. Lembaga itu menyebut pelaku usaha yang tidak memanfaatkan sistem pembayaran digital cenderung menganggap penghindaran pajak lebih mudah dilakukan karena transaksi tunai tidak menghasilkan jejak digital yang dapat diperiksa.

Sebaliknya, transaksi elektronik dinilai menciptakan rekam jejak transaksi yang dapat diaudit sehingga memudahkan otoritas pajak mengawasi aktivitas ekonomi dan melakukan proses verifikasi.

Laporan itu juga mengungkap sejumlah faktor yang membuat sebagian usaha mikro belum optimal menggunakan pembayaran digital. Menurut Bank Dunia, banyak pelaku usaha sengaja menghindari transfer bank sebagai cara untuk menghindari kewajiban perpajakan.

Selain faktor pajak, rendahnya tingkat kepercayaan terhadap sistem juga menjadi pertimbangan. Sebanyak 40 persen responden menilai tambahan pajak berisiko tidak dimanfaatkan secara efektif karena adanya pemborosan dan praktik korupsi.

Bank Dunia menilai dominasi transaksi tunai mencerminkan eratnya hubungan antara besarnya sektor informal, rendahnya keterhubungan dengan sistem keuangan formal, serta masih minimnya kepatuhan pajak. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan lembaga itu mendorong perluasan penggunaan pembayaran digital untuk mendukung penguatan sistem perpajakan.

Pada akhirnya, Bank Dunia menilai pelaku usaha yang memanfaatkan layanan perbankan dan pembayaran elektronik cenderung memiliki kepatuhan pajak yang lebih baik. Transparansi transaksi yang lebih tinggi, kemudahan proses verifikasi, serta adanya jejak digital dinilai dapat mempersempit peluang praktik penghindaran pajak.

Share Article
Editorial Team

Latest in Finance

See More