Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Perlu Ada Jaminan, Ini Ketentuannya

KUR di Bawah Rp100 Juta Tak Perlu Ada Jaminan, Ini Ketentuannya
ilustrasi UMKM (pexels.com/Julia M Cameron)
Intinya Sih

  • Kementerian UMKM menegaskan KUR hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan.

  • Masyarakat dapat mengajukan KUR tanpa perantara maupun biaya pengurusan, serta diminta melaporkan permintaan jaminan tambahan atau pungutan.

  • KUR berbunga 6 persen dengan target penyaluran Rp290 triliun pada 2026; per 22 Juli, realisasi mencapai Rp169 triliun kepada 2,65 juta debitur.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Jakarta, FORTUNE — Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menegaskan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) hingga Rp100 juta tidak memerlukan agunan tambahan. Debitur hanya menggunakan usaha yang dibiayai sebagai agunan pokok sehingga tidak perlu menyerahkan aset pribadi.

Hal tersebut disampaikan setelah masih ada laporan masyarakat terkait permintaan jaminan tambahan dan biaya pengurusan KUR. Masyarakat diminta melaporkan penyalur yang meminta jaminan tambahan, biaya pengurusan, atau menggunakan perantara.

KUR hingga Rp100 juta tanpa agunan dan biaya pengurusan

Deputi Bidang Kewirausahaan sekaligus Juru Bicara Kementerian UMKM Riza Damanik mengatakan masyarakat dapat mengajukan KUR tanpa menggunakan perantara atau membayar biaya pengurusan.

“Pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak dikenakan agunan tambahan dalam bentuk apa pun tanpa pengecualian,” kata Riza dalam keterangan tertulis, Rabu (29/7).

Hal tersebut disampaikan setelah kementerian menerima laporan mengenai permintaan jaminan tambahan dan biaya jasa dalam pengajuan KUR mikro. Praktik itu tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Program KUR sendiri ditujukan untuk memperluas pembiayaan bagi pelaku usaha produktif yang layak, tetapi belum dapat mengakses kredit komersial karena tidak memiliki agunan tambahan.

Agunan pokok beda dengan agunan tambahan

Riza menjelaskan, pedoman KUR mengenal agunan pokok dan agunan tambahan. Agunan pokok berupa usaha atau objek yang dibiayai serta kemampuan debitur membayar pinjaman. Sedangkan, agunan tambahan dapat berupa sertifikat tanah, BPKB kendaraan, atau aset pribadi lainnya.

Debitur dengan plafon KUR hingga Rp100 juta hanya perlu menyerahkan agunan pokok. Penyalur baru dapat meminta agunan tambahan untuk pinjaman di atas Rp100 juta.

Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi petani tebu rakyat dan penerima KUR khusus sektor pertanian yang bekerja sama dengan lembaga penjamin kredit. Kedua kelompok itu tetap dikecualikan dari kewajiban agunan tambahan meski pinjamannya melampaui Rp100 juta.

"Calon penerima KUR hingga Rp100 juta cukup menggunakan agunan pokok berupa usaha yang dibiayai melalui KUR," ujarnya.

Bunga KUR hanya 6 persen

Pemerintah menyatakan KUR tetap menjadi salah satu instrumen pembiayaan bersubsidi untuk memperkuat sektor UMKM. Melalui subsidi APBN, debitur hanya dikenakan bunga sebesar 6 persen, lebih rendah dibandingkan bunga kredit komersial kisaran 10–14 persen atau lebih.

Pada 2026, pemerintah menargetkan penyaluran KUR mencapai Rp290 triliun. Berdasarkan data Sistem Informasi Kredit Program Kementerian Keuangan per 22 Juli 2026, realisasinya telah mencapai Rp169 triliun yang disalurkan kepada 2,65 juta debitur di seluruh Indonesia.

Sekitar 1,1 juta debitur merupakan pelaku usaha yang baru pertama kali memperoleh akses pembiayaan formal. Selain itu, sebanyak 511 ribu UMKM tercatat telah mengalami peningkatan kapasitas usaha atau naik kelas.

Penyaluran KUR juga diarahkan ke sektor produktif. Sekitar 65 persen pembiayaan disalurkan ke sektor pertanian, perikanan, industri pengolahan, serta sektor produktif lainnya. Kualitas pembiayaan tetap terjaga dengan rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di kisaran 2 persen.

"Penyaluran KUR ke sektor produksi akan mendorong lahirnya usaha-usaha yang lebih produktif, meningkatkan kapasitas produksi, serta membuka lapangan kerja baru di berbagai daerah," tutur Riza.

Masyarakat diminta laporkan dugaan penyimpangan

Masyarakat diminta melaporkan dugaan penyimpangan dalam penyaluran KUR melalui SP4N-LAPOR! atau surel kur@ekon.site. Pemerintah menyatakan setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi apabila ditemukan pelanggaran.

Riza menegaskan pemerintah bersama lembaga penyalur KUR terus memperkuat tata kelola program agar lebih mudah diakses, tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik pelanggaran. Ia juga mengingatkan pelaku UMKM yang memenuhi persyaratan masih dapat memanfaatkan sisa plafon KUR 2026.

FAQ seputar KUR di bawah Rp100 juta tak perlu ada jaminan

Apakah KUR di bawah Rp100 juta memerlukan jaminan tambahan?

Tidak, pinjaman KUR hingga Rp100 juta tidak mensyaratkan agunan tambahan.

Apa yang dimaksud agunan pokok dalam KUR?

Agunan pokok adalah usaha atau objek yang dibiayai melalui KUR beserta kemampuan debitur mengembalikan pinjaman.

Berapa bunga KUR pada 2026?

Debitur KUR dikenakan bunga sebesar 6 persen melalui subsidi APBN.

Ke mana masyarakat melapor jika menemukan penyimpangan KUR?

Laporan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR! atau email kur@ekon.site.

Share Article
Editorial Team

Latest in Finance

See More