Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

OJK Rilis Aturan Bagi Financial Influencer, Pemberian Rekomendasi Wajib Punya Sertifikasi

OJK Rilis Aturan Bagi Financial Influencer, Pemberian Rekomendasi Wajib Punya Sertifikasi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra)
Intinya Sih
  • OJK menerbitkan POJK Nomor 6 Tahun 2026 untuk mengatur perilaku penyampai informasi sektor jasa keuangan, termasuk para financial influencer.

  • Aturan ini menegaskan tanggung jawab informasi yang disampaikan influencer dalam kegiatan pemasaran produk atau layanan keuangan.

  • Penyampai informasi wajib memiliki izin atau sertifikasi sesuai jenis rekomendasi yang diberikan agar informasi keuangan tetap akurat, jujur, dan tidak menyesatkan masyarakat.

Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat aktivitas pemengaruh keuangan atau financial influencer melalui penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Perilaku Penyampai Informasi Sektor Jasa Keuangan.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi, Agus Firmansyah, mengatakan seiring meningkatnya peran pihak yang menyampaikan informasi terkait produk dan layanan keuangan kepada masyarakat, diperlukan pedoman perilaku yang dapat memastikan informasi disampaikan secara bertanggung jawab.

"POJK ini disusun sebagai upaya perlindungan dan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat yang disebabkan oleh kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan oleh Penyampai Informasi," kata Agus di Jakarta, Kamis (25/6).

Dalam POJK tersebut, penyampai informasi didefinisikan sebagai pihak di luar Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang menyampaikan informasi terkait sektor jasa keuangan. Aktivitas tersebut dilakukan dengan tujuan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk meningkatkan literasi keuangan masyarakat serta memengaruhi konsumen dalam penggunaan produk dan/atau layanan jasa keuangan.

POJK tersebut mengatur sejumlah aspek, seperti perilaku dasar penyampai informasi, kegiatan penyampaian informasi sektor jasa keuangan yang mencakup edukasi keuangan, pemasaran, dan pemberian rekomendasi.

Selain itu, hal-hal yang diatur meliputi pemanfaatan sistem manajemen pembelajaran edukasi keuangan oleh penyampai informasi, pembinaan oleh otoritas jasa keuangan, perintah tertulis kepada penyampai informasi, dan pemutusan akses pada media elektronik.

Agus menyebut, financial influencer sebagai penyampai informasi dapat melakukan kerja sama dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) melalui kegiatan pemasaran. Namun dalam kegiatan pemasaran tersebut, ia menekankan PUJK memiliki kewajiban dan tanggung jawab atas informasi yang disampaikan oleh si influencer sebagai penyampai informasi.

Sementara terkait pemberian rekomendasi atas produk atau layanan keuangan, POJK ini menekankan bahwa penyampai informasi perlu memiliki izin apabila kegiatan pemberian rekomendasi yang dilakukan mensyaratkan perizinan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Misalnya, kewajiban memiliki izin penasihat investasi bagi Penyampai Informasi yang melakukan kegiatan pemberian rekomendasi produk pasar modal," jelas Agus.

Sedangkan rekomendasi untuk produk atau layanan aset keuangan digital, si penyampai informasi wajib memiliki sertifikasi kompetensi dan pengetahuan di sektor jasa keuangan.

OJK berharap regulasi ini dapat menjadi pedoman bagi influencer keuangan yang punya pengaruh besar di masyarakat supaya menjaga kualitas informasi sektor jasa keuangan guna menciptakan ekosistem sektor jasa keuangan yang semakin terpercaya, berintegritas, dan mampu mendukung peningkatan literasi keuangan masyarakat.

Agusman menegaskan bahwa informasi terutama yang berkaitan jasa keuangan harus disampaikan dengan jelas, akurat, jujur, mudah diakses, dan tidak berpotensi menyesatkan.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Related Articles

See More