Menanti POJK, ETF Emas Diharapkan Meluncur di Kuartal-I 2026

Jakarta, FORTUNE - Instrumen investasi exchange-traded fund emas atau ETF emas berpeluang dirilis pada kuartal-I 2026. Estimasi waktu peluncuran itu mundur dari target awalnya, yaitu kuartal-IV 2025.
Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, mengatakan, saat ini terdapat 12 manajer investasi (MI) yang menyatakan minat untuk menawarkan produk tersebut.
"Kami menunggu POJK, begitu POJK-nya terbit, kami juga sudah siap beserta MI dan bullion untuk menerbitkan," kata Jeffrey setelah seremoni penutupan perdagangan bursa 2025 di Main Hall BEI, dikutip Rabu (31/12).
Sebelumnya, Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait ETF emas sedang dalam tahap finalisasi di internal OJK. Setelah proses itu, aturan tersebut akan melalui tahap harmonisasi di Kementerian Hukum sebelum ditetapkan dan diundangkan
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi mengatakan, jika terdapat penyesuaian waktu, implementasi produk itu diperkirakan dapat dimulai pada semester-I 2026 setelah penerbitan regulasi.
Lebih lanjut, menurut Inarno, OJK menyusun regulasi itu secara komprehensif guna mengatur seluruh ekosistem produk, mencakup aspek perizinan, penerbitan, pengelolaan, ketersediaan emas fisik, mekanisme penyimpanan, serta pesan sponsor dan dealer partisipan. Itu demi mendukung likuiditas pasar.
Lantas, apakah ke depannya akan ada insentif khusus bagi pelaku pasar yang bersedia menawarkan produk terkait ETF emas? "Saat ini belum terdapat ketentuan insentif khusus dalam POJK ini, namun OJK berharap ETF Emas dapat memperluas pilihan instrumen investasi berbasis komoditas yang transparan, terstandar, dan aman bagi investor," kata Inarno dalam keterangannya, awal Desember 2025.
Dalam pengembangannya, ETF emas turut menggandeng mitra strategis, yang meliputi: BRI Manajemen Investasi (BRI-MI) selaku MI ETF emas, PT Pegadaian sebagai penyedia dan kustodi emas, PT Bank CIMB Niaga Tbk sebagai bank kustodian, dan PT Mandiri Sekuritas sebagai dealer partisipan.















