Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install

Dapat Tarif Tambahan 10 Persen dari AS, RI Tunggu Hasil Investigasi USTR

Dapat Tarif Tambahan 10 Persen dari AS, RI Tunggu Hasil Investigasi USTR
ilustrasi kapal kontainer dan derek di pelabuhan yang menampilkan perdagangan dan logistik global (pexels.com/Wolfgang Weiser)
Share Article

Jakarta, FORTUNE – Pemerintah Indonesia masih menunggu hasil resmi investigasi pemerintah Amerika Serikat (AS) terkait dugaan excess capacity sektor manufaktur yang menjadi dasar pengenaan tarif tambahan melalui mekanisme Pasal 301.

Di tengah proses tersebut, pemerintah terus berkonsultasi dengan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) guna beroleh perlakuan tarif lebih kompetitif bagi produk ekspor nasional.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengatakan Indonesia telah mengikuti seluruh tahapan investigasi yang dilakukan USTR, mulai dari penyampaian written submission, menghadiri public hearing, hingga konsultasi antarpemerintah.

Menurut Haryo, pemerintah juga mencermati kebijakan terbaru USTR yang mengakui Indonesia sebagai salah satu negara yang memiliki komitmen dan kerangka regulasi dalam mencegah serta memberantas praktik kerja paksa (forced labor) dalam rantai pasok global.

"Pemerintah Indonesia dan pemerintah Amerika Serikat telah melakukan komunikasi secara rutin selama proses investigasi Pasal 301," kata Haryo dalam keterangannya, Jumat (24/7).

Ia menjelaskan, USTR menetapkan tarif berdasarkan hasil investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan Tahun 1974 terhadap 60 negara. Dalam keputusan tersebut, Indonesia termasuk di antara 17 negara dan wilayah yang dikenakan tarif tambahan sebesar 10 persen, bersama Malaysia, India, Meksiko, Kanada, hingga Inggris.

Meski demikian, Haryo mengatakan pemerintah juga mencermati adanya sejumlah produk Indonesia yang masuk dalam daftar pengecualian tarif (product exemptions) yang ditetapkan USTR.

Pemerintah berharap hasil akhir investigasi yang akan diumumkan dalam waktu dekat dapat memberikan perlakuan tarif yang lebih menguntungkan bagi Indonesia, termasuk mengakomodasi produk-produk yang telah memperoleh pengecualian tarif melalui penandatanganan perjanjian ART sebelumnya.

"Kami masih menunggu hasil dan pengumuman resmi hasil investigasi tersebut dan tentunya berharap agar tarif yang diterapkan favorable bagi Indonesia, serta produk-produk yang sudah dikecualikan dengan penandatanganan perjanjian ART sebelumnya dapat diakomodasi," ujar Haryo.

Selain menempuh jalur diplomasi dagang dengan AS, pemerintah juga menyiapkan sejumlah langkah menjaga daya saing ekspor nasional.

Dari sisi domestik, pemerintah akan menyederhanakan regulasi impor bahan baku guna menekan biaya produksi sehingga produk ekspor Indonesia lebih kompetitif di pasar global.

Sementara dari sisi eksternal, pemerintah akan memaksimalkan implementasi berbagai perjanjian perdagangan yang telah berlaku, seperti IA-CEPA, IK-CEPA, dan RCEP.

Pemerintah juga mempercepat penyelesaian sejumlah perundingan dagang baru, antara lain I-EAEU FTA, IEU-CEPA, dan ICA-CEPA, sebagai upaya membuka pasar ekspor alternatif di luar Amerika Serikat sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap satu tujuan ekspor. 

Share Article
Editorial Team

Latest in News

See More