OJK Telusuri Dugaan Pelanggaran Kredivo Terkait Penagihan Disertai Pelecehan

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia terkait dugaan pelanggaran oleh petugas penagihan yang melakukan penagihan dengan unsur pelecehan.
OJK masih melakukan pendalaman investigasi terhadap perkara tersebut dan akan menelaah dokumen serta informasi yang relevan.
Jakarta, FORTUNE – Buntut kasus pelecehan oleh petugas penagih utang yang mencuat di media sosial, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bertindak tegas. Wasit industri keuangan ini memanggil manajemen PT Kredivo Finance Indonesia (Kredivo) dan PT KreditFazz Digital Indonesia. Pemanggilan ini terkait insiden yang menimpa seorang konsumen di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah.
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, membeberkan duduk perkara kasus tersebut. Dari penjelasan awal manajemen, korban adalah pengguna aplikasi Kredivo. Namun, kucuran dana tunai yang dipermasalahkan merupakan produk KreditFazz. Aksi penagihan lapangan diserahkan kepada perusahaan pihak ketiga mitra KreditFazz.
Meski menggunakan jasa pihak ketiga, OJK pantang kompromi. Agus menegaskan, tanggung jawab utama tetap berada di pundak Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
“Penggunaan penyedia jasa penagihan tidak mengalihkan kewajiban PUJK untuk memastikan seluruh kegiatan penagihan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Agus Firmansyah, melalui keterangan resmi, Jumat (24/7).
OJK lantas menjatuhkan sejumlah instruksi ketat. Kredivo dan KreditFazz diminta segera menggelar investigasi internal secara menyeluruh. Hasil penelisikan beserta tindak lanjut wajib disetor ke meja OJK.
Kedua perusahaan itu juga dituntut membenahi tata kelola pihak ketiga. Pembenahan mencakup mekanisme seleksi, pengawasan, pemantauan, hingga evaluasi bagi para penyedia jasa penagihan.
Tak berhenti di situ, perusahaan wajib menjatuhkan sanksi keras kepada pihak yang terbukti melanggar. OJK juga mendesak adanya langkah perbaikan secepatnya, serta menuntut perusahaan memberikan informasi yang akurat kepada publik dan konsumen.
Kini, OJK masih terus menyelidiki perkara tersebut. Berkas, dokumen, serta informasi relevan tengah ditelaah secara mendalam.
“Apabila hasil pendalaman ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, OJK akan mengambil tindakan pengawasan dan/atau penegakan ketentuan sesuai dengan kewenangannya,” kata Agus.


















