Ekonom: Pelunasan Utang BLBI Belum Selesaikan Seluruh Persoalan

Pelunasan utang obligasi BLBI kepada BI senilai Rp218,3 triliun dinilai belum otomatis menyelesaikan penagihan piutang kepada para obligor.
Pemerintah melunasi kewajiban melalui surplus BI, sementara SBN rekapitalisasi dan tagihan BLBI kepada obligor memiliki karakter berbeda.
Penggunaan surplus BI menimbulkan perhatian terkait akuntabilitas, irisan fungsi fiskal-moneter, serta independensi bank sentral.
Jakarta, FORTUNE - Ekonom menilai bahwa pengumuman pelunasan utang Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) yang disetorkan ke kas negara dinilai belum serta-merta menyelesaikan seluruh persoalan BLBI. Pasalnya, pemerintah masih menghadapi pekerjaan rumah berupa penagihan piutang kepada para obligor atau debitur BLBI.
“Secara administratif dan akuntansi fiskal, penyelesaian yang dimaksud adalah pelunasan Surat Berharga Negara (SBN) atau Surat Utang Negara (SUN) yang dipegang oleh Bank Indonesia yang dulunya diterbitkan dalam kerangka rekapitalisasi perbankan pasca krisis 1998,” ujar Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga (Unair) Rahma Gafmi, Rabu (23/9).
Sebelumnya, Menteri Keuangan mengatakan bahwa pemerintah resmi melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia.
Pelunasan utang tersebut dilakukan melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
Obligasi diterbitkan sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan 1997-1998.
Menurut Rahma, ketika pemerintah menyatakan utang BLBI telah lunas melalui mekanisme setoran surplus BI, yang sebenarnya terjadi adalah penyelesaian kewajiban pemerintah kepada bank sentral melalui mekanisme pembagian surplus fiskal-moneter atau mekanisme akuntansi internal bank sentral.
Rahma menilai, persoalan tersebut perlu dibedakan dari kewajiban para obligor BLBI. Pasalnya, SBN rekapitalisasi dan tagihan BLBI kepada obligor memiliki karakter yang berbeda.
“Masalahnya, narasi publik sering kali mencampuradukkan antara SBN Rekap dengan tagihan BLBI kepada obligor. Padahal, secara substansial, aset yang dipegang oleh Satgas BLBI berupa piutang macet obligor adalah ranah pemulihan hak tagih negara atau asset recovery, bukan sekadar instrumen utang pembiayaan anggaran,” ujarnya.
Dengan demikian, pelunasan kewajiban pemerintah kepada BI tidak dapat secara otomatis dimaknai sebagai selesainya proses pemulihan aset negara dari para obligor. Menurutnya, pemisahan antara penyelesaian administrasi utang dan penagihan kepada obligor menjadi penting dari sisi akuntabilitas.
“Pemisahan antara penyelesaian administrasi utang di atas kertas dengan penagihan tuntas kepada para obligor menimbulkan persoalan keadilan yang krusial karena beban beralih ke negara,” kata Rahma.
Rahma juga menyoroti penggunaan surplus BI untuk menyelesaikan kewajiban pemerintah. Menurutnya, surplus bank sentral memiliki karakter berbeda dengan penerimaan negara rutin ataupun dividen perusahaan. Surplus BI, antara lain berasal dari imbal hasil portofolio valuta asing dan instrumen operasi moneter. Oleh sebab itu, surplus tersebut idealnya juga mempertimbangkan kebutuhan penguatan neraca dan pencadangan bank sentral.
Menurutnya, penggunaan surplus BI untuk melunasi kewajiban pemerintah juga menciptakan irisan antara fungsi fiskal dan moneter.
“Ketika beban historis fiskal dialihkan penyelesaiannya ke kantong surplus bank sentral, terjadi internalisasi beban fiskal ke dalam neraca bank sentral,” ujarnya.
Rahma menilai, persoalan yang perlu diperhatikan bukan hanya aspek administratif atau legalitas mekanisme tersebut, tetapi juga independensi bank sentral.
“Kekhawatiran utama dari praktik semacam ini bukanlah pada legalitas administratifnya semata, melainkan pada preseden psikologis dan institusional terhadap independensi BI,” katanya.
Menurutnya, kondisi tersebut dapat memunculkan persepsi bahwa bank sentral turut menjadi penyerap beban fiskal pemerintah.
“Pasar akan mencermati apakah BI memiliki keleluasaan penuh untuk memprioritaskan stabilitas makroekonomi tanpa terbebani oleh ekspektasi menutup kewajiban fiskal pemerintah,” kata Rahma.


















