Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun Lunas, Obligor Tetap Diburu

- Pemerintah melunasi seluruh obligasi BLBI Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia pada 24 Agustus 2026, menuntaskan kewajiban yang berasal dari penanganan krisis 1997-1998.
- Pelunasan terakhir menggunakan PNBP dari sisa surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara, melalui pengelolaan APBN dan kerja sama Kementerian Keuangan-Bank Indonesia.
- Meski obligasi telah lunas, negara tetap menagih kewajiban obligor dan debitur BLBI melalui Kementerian Keuangan, DJKN, PUPN, serta landasan PP No. 4/2026.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi melunasi seluruh utang obligasi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) senilai Rp218,3 triliun kepada Bank Indonesia. Meski demikian, penagihan terhadap para obligor dan debitur BLBI tetap berlanjut.
Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan pelunasan utang tersebut dilakukan melalui pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan kerja sama antara Kementerian Keuangan dengan Bank Indonesia. Pembayaran terakhir dilakukan pada 24 Agustus 2026 menggunakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari sisa surplus Bank Indonesia.
"Utang yang obligasi Rp218,3 triliun itu dibayar sudah selesai, sudah tuntas kita bayar. Dengan demikian kita betul-betul menutup lembaran sejarah penerbitan obligasi penanganan krisis tahun 1997-1998," kata Suahasil dalam keterangannya usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, yang disiarkan virtual Selasa (22/9).
Obligasi tersebut diterbitkan sekitar tiga dekade lalu sebagai bagian dari penanganan krisis keuangan 1997-1998. Pada saat itu, pemerintah menerbitkan obligasi untuk mengambil alih tanggung jawab atas bantuan likuiditas yang diberikan Bank Indonesia kepada perbankan.
Utang tersebut kemudian menjadi kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia dan dibayarkan secara bertahap melalui APBN. Hingga akhirnya, sisa kewajiban senilai Rp218,3 triliun dilunasi pada Agustus 2026.
Menurut Suahasil, sumber pembayaran terakhir berasal dari surplus Bank Indonesia yang disetorkan ke kas negara dan dicatat sebagai PNBP. Penerimaan tersebut kemudian digunakan untuk memenuhi kewajiban pemerintah atas obligasi yang diterbitkan dalam penanganan krisis tersebut.
Namun, lunasnya obligasi BLBI kepada Bank Indonesia tidak berarti seluruh persoalan BLBI berakhir. Pemerintah masih memiliki hak tagih terhadap para obligor dan debitur yang kewajibannya belum diselesaikan.
Suahasil menyatakan pelunasan utang kepada Bank Indonesia tidak menghapus kewajiban para pihak yang masih memiliki utang kepada negara. Pemerintah tetap akan melakukan penagihan terhadap seluruh kewajiban tersebut.
"Pelunasan ini tidak mengurangi hak tagih negara atas kewajiban dari para obligor atau debitur BLBI," ujarnya.
Hak tagih tersebut muncul karena pemerintah sebelumnya mengambil alih bank-bank yang telah mendapatkan bantuan likuiditas maupun direkapitalisasi dalam penanganan krisis. Dengan pengambilalihan tersebut, pemerintah kemudian memiliki hak tagih terhadap debitur dan obligor yang masih memiliki kewajiban.
Suahasil mengatakan proses penagihan tersebut kini menjadi tanggung jawab Kementerian Keuangan setelah Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) berakhir pada akhir 2024.
Penanganan piutang negara selanjutnya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), termasuk melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang memiliki tanggung jawab dalam penagihan piutang yang masih menjadi kewajiban kepada negara.
Pemerintah juga telah memiliki landasan baru melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.4/2026 demi melanjutkan proses penyelesaian dan penagihan kewajiban tersebut.






















