Bahlil Klaim Harga Komoditas Tak Lagi Bisa Dipermainkan

- Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan penataan pasokan, permintaan, dan produksi minerba mulai membatasi permainan harga batu bara serta nikel.
- Pemerintah menilai keberhasilan minerba tidak hanya bergantung pada volume produksi; produksi batu bara 2026 lebih rendah daripada 2025, tetapi PNBP dilaporkan lebih tinggi.
- PNBP minerba mencapai Rp135,16 triliun pada 2025 dan Rp108,13 triliun hingga Agustus 2026; reformasi juga mendorong hilirisasi, keberlanjutan, investasi, dan penyerapan tenaga kerja.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengklaim penataan tata kelola sektor mineral dan batu bara (minerba) mulai membatasi ruang bagi pihak tertentu untuk memainkan harga komoditas strategis Indonesia.
Kebijakan tersebut dilakukan antara lain melalui pengaturan pasokan dan permintaan (supply and demand) serta penataan produksi pertambangan.
Bahlil mengatakan perubahan tersebut mulai terlihat pada komoditas batu bara dan nikel. Menurut dia, pemerintah tidak lagi semata-mata mengejar peningkatan volume produksi, tetapi berupaya menjaga keseimbangan antara produksi, harga komoditas, dan penerimaan negara.
"Alhamdulillah, dengan penataan terhadap pengaturan supply and demand, harga batu bara dan nikel Indonesia sekarang sudah lebih baik," kata Bahlil dalam keterangannya, Selasa (22/9).
Bahlil mencontohkan kondisi subsektor batu bara. Berdasarkan laporan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM yang diterimanya, produksi batu bara pada 2026 tidak sebanyak pada 2025. Namun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang diperoleh justru lebih tinggi dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Harga nikel sekarang mulai tidak lagi dipermainkan secara leluasa oleh orang-orang tertentu. Inilah sebenarnya tujuan kita. Nah, laporan dari Dirjen Minerba kepada saya, produksi batu bara itu tidak sebanyak di tahun 2025, tetapi PNBP-nya lebih tinggi dibandingkan dengan 2025," kata Bahlil.
Menurut dia, kondisi tersebut menunjukkan bahwa peningkatan produksi tidak selalu menjadi ukuran utama keberhasilan pengelolaan minerba. Pemerintah justru ingin memastikan volume produksi tetap terkendali sehingga nilai ekonomi yang diperoleh negara dapat lebih optimal.
"Artinya, kita ingin produksinya tidak terlalu banyak, tapi pendapatan negara itu yang paling penting," ujarnya.
Data Ditjen Minerba menunjukkan PNBP subsektor minerba mencapai Rp135,16 triliun sepanjang 2025. Sementara hingga Agustus 2026, PNBP yang telah terkumpul mencapai Rp108,13 triliun.
Selain penerimaan negara, subsektor minerba juga menjadi salah satu sumber investasi dan penyerapan tenaga kerja. Investasi subsektor tersebut pada 2025 mencapai US$6,7 miliar, sedangkan jumlah tenaga kerja 685.724 orang hingga semester I-2026.
Penataan pasokan dan permintaan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola minerba yang tengah dijalankan pemerintah. Salah satu instrumen yang digunakan adalah pengaturan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mengendalikan produksi pertambangan sesuai dengan kebutuhan dan kondisi pasar.
Arah kebijakan tersebut tidak hanya menyasar pengendalian volume produksi, tetapi juga transformasi industri ekstraktif menuju kegiatan pertambangan yang menghasilkan nilai tambah dan memperhatikan keberlanjutan. Pemerintah mendorong hilirisasi serta penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik (Good Mining Practices).





















