Bea Cukai Tindak Penyelundupan Beras, Garam, dan Pakaian Rp27,3 Miliar

DJBC melakukan empat penindakan kepabeanan pada Agustus hingga September 2026 terhadap importasi beras, garam, dan pakaian yang diduga bekas.
Petugas mengamankan 30 kontainer beras dan garam serta 1.435 bale pakaian yang diduga bekas, dengan nilai ekonomis Rp27,339 miliar.
Bea Cukai masih menangani sejumlah kasus dan akan berkoordinasi dengan Polri serta Kejaksaan RI dalam proses penyidikan.
Jakarta, FORTUNE - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan melakukan empat penindakan terhadap pelanggaran kepabeanan sepanjang Agustus hingga September 2026. Penindakan tersebut menyasar impor beras, garam, serta pakaian yang diduga bekas dengan total nilai mencapai Rp27,339 miliar.
Dalam rangkaian penindakan tersebut, Bea Cukai mengamankan 30 kontainer berisi beras dan garam yang diberitahukan sebagai komoditas lain, serta 1.435 bal pakaian yang diduga merupakan pakaian bekas.
Salah satu penindakan dilakukan terhadap 15 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya pada 19 Agustus 2026. Barang asal India tersebut diberitahukan sebagai ammonium chloride dengan berat total 412,5 ton.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan sebenarnya terdiri atas 202.450 kilogram beras dan 211.000 kilogram garam. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp7,853 miliar.
Bea Cukai kemudian mengembangkan informasi tersebut dan menemukan dugaan modus serupa di Bogor pada 7 September 2026.
Dalam kasus kedua, PT ILW memberitahukan barang asal India sebagai salt-chemical used for leather tanning purposes (low grade) sebanyak 420.000 kilogram yang dikemas dalam 15 kontainer.
Dari pemeriksaan fisik terhadap barang yang dibongkar di kawasan berikat di Bogor, petugas menemukan 194.900 kilogram beras dan 225.400 kilogram yang diduga merupakan garam. Nilai barang tersebut diperkirakan mencapai Rp8,006 miliar.
Bea Cukai masih melakukan penelitian dan penanganan lebih lanjut terhadap kedua kasus tersebut.
Selain komoditas pangan, Bea Cukai melakukan dua penindakan terhadap ballpress pakaian yang diduga bekas. Penindakan pertama dilakukan pada 14 Agustus 2026 berdasarkan informasi masyarakat mengenai dugaan penyelundupan pakaian bekas dari Malaysia menggunakan kapal tanpa nama (Rampago) di Perairan Gosong Bunga-Bunga, Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Dari pemeriksaan, petugas menemukan 430 bal pakaian bekas serta empat koli suku cadang kendaraan bermotor. Kasus tersebut masih dalam proses pendalaman dan penanganan.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 17 September 2026 terhadap ballpress pakaian di Pelabuhan Tanjung Priok. Berdasarkan pengembangan informasi masyarakat, Bea Cukai awalnya menemukan delapan kontainer yang diduga mengangkut ballpress dengan rute Pontianak-Tanjung Priok.
Petugas kemudian menemukan satu kontainer tambahan pada kapal yang sama sehingga total sembilan kontainer diperiksa.
Hasil pemeriksaan menemukan tekstil dan produk tekstil (TPT) berbagai merek dan jenis pakaian yang dikemas dalam ballpress. Jumlah sementara mencapai sekitar 1.005 bal dan masih dalam proses pencacahan. Nilai barang diperkirakan mencapai Rp8,040 miliar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama mengatakan, dari rangkaian kasus tersebut terdapat sejumlah modus yang menjadi perhatian Bea Cukai, mulai dari misdeclaration atau pemberitahuan yang tidak benar, concealment dan physical similarity melalui pengelabuan kemasan, hingga cover-up loading/camouflage melalui penyusunan barang.
"Selanjutnya, proses penyidikan akan dilakukan berkoordinasi dengan Korwas PPNS Polri dan Kejaksaan RI," ujar Djaka dalam konferensi pers dilansir secara daring, Selasa (22/9).
Dalam penanganan kasus tersebut, DJBC berkoordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga, antara lain Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan, Badan Karantina Indonesia, Polri melalui Bareskrim dan Korwas, Perum BULOG, serta Kejaksaan RI melalui Jampidsus.
DJBC menyatakan pengawasan kepabeanan dilakukan untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri, menegakkan hukum, memfasilitasi perdagangan, serta mengoptimalkan penerimaan negara.




















