RUU Ketenagakerjaan: Pengusaha Setor Uang Pesangon Pekerja ke BPJS

- RUU Pelindungan Ketenagakerjaan mengusulkan pengusaha mencicil dana pesangon ke BPJS Ketenagakerjaan agar hak pekerja tersedia saat PHK, termasuk ketika perusahaan bermasalah keuangan.
- Saat PHK, pekerja dapat mengambil jaminan pesangon sesuai ketentuan; kelebihan dana dikembalikan ke pengusaha, kekurangan ditutup sesuai hak, dan dana tetap milik pengusaha bila tidak ada PHK.
- Skema ini melengkapi JKP yang memberi manfaat 60 persen upah maksimal enam bulan. DPR dan pemerintah membahas RUU di Panja dengan target penyelesaian Oktober 2026.
Jakarta, FORTUNE - Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan mengusulkan perubahan dalam pengelolaan uang pesangon pekerja. Salah satu gagasan yang masuk dalam draf tersebut adalah mewajibkan pengusaha mencicil atau menyetor dana jaminan pesangon ke BPJS Ketenagakerjaan, sehingga hak pekerja tetap tersedia ketika terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Anggota Komisi IX DPR sekaligus anggota Panitia Kerja (Panja) RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dari Fraksi PKB, Zainul Munasichin, mengatakan skema tersebut dirancang memberikan kepastian kepada pekerja bahwa hak pesangon mereka tetap terlindungi ketika perusahaan melakukan PHK, termasuk apabila perusahaan mengalami kesulitan keuangan.
“Kita minta pengusaha itu mengangsur, mencicil, menabung jaminan uang pesangon,” kata Zainul dalam acara diskusi CSIS bertajuk Mencari Format Peraturan Ketenagakerjaan yang Melindungi dan Mendukung Daya Saing, Kamis (24/9).
Dalam skema yang diusulkan, dana tersebut akan ditempatkan di BPJS Ketenagakerjaan. Ketika terjadi PHK, pekerja dapat mengambil dana jaminan pesangon tersebut sesuai haknya berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Zainul menjelaskan, jika dana yang terkumpul lebih besar daripada kewajiban pesangon, kelebihannya akan dikembalikan kepada pengusaha. Sebaliknya, jika dana yang tersedia belum mencukupi, kekurangannya akan ditutup sesuai ketentuan hak pesangon yang berlaku. Sementara itu, jika tidak terjadi PHK, dana tersebut tetap menjadi milik pengusaha.
Menurut dia, pengelolaan melalui BPJS Ketenagakerjaan juga membuka kemungkinan dana tersebut dikembangkan melalui investasi. Namun, skema pengelolaan dan manfaat hasil pengembangannya masih menjadi bagian dari pembahasan.
Gagasan tersebut muncul dari, antara lain, pengalaman kasus PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Zainul mengatakan ketika perusahaan dinyatakan pailit dan asetnya berada dalam pengelolaan kurator, pekerja menghadapi persoalan dalam memperoleh hak pesangon. Pada kondisi tersebut, Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) menjadi salah satu bantalan sosial yang tersedia bagi pekerja terdampak.
“Kita trauma dengan Sritex, salah satunya,” katanya.
Skema jaminan pesangon tersebut akan melengkapi JKP yang sudah berjalan. Zainul menjelaskan JKP memberikan manfaat kepada pekerja yang terkena PHK selama maksimal enam bulan dengan manfaat sebesar 60 persen dari upah, sehingga pekerja memiliki waktu untuk mencari pekerjaan baru atau mengikuti pelatihan untuk meningkatkan maupun mengubah keterampilannya.
“Orang mungkin boleh di-PHK, tapi pada saat di-PHK hak-haknya dipenuhi, terus diberikan bantalan sosial agar dia bisa masuk pasar kerja berikutnya,” ujar Zainul.
Dalam draf RUU versi DPR, pengaturan pesangon tetap dipertahankan. Pasal 199 ayat (1) mengatur bahwa dalam hal terjadi PHK, pemberi kerja wajib membayar uang pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja serta uang penggantian hak yang seharusnya diterima pekerja.
DPR juga memerinci hak pekerja dalam sejumlah kondisi PHK, termasuk ketika perusahaan mengalami perubahan status, penggabungan, peleburan, perubahan kepemilikan, maupun ketika perusahaan tutup. Dalam kondisi tersebut, terdapat ketentuan mengenai hak pesangon dan pembayaran hak lainnya sesuai alasan PHK.
Di sisi lain, usulan tersebut berpotensi menjadi perhatian dunia usaha. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, sebelumnya menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan kemampuan perusahaan menciptakan lapangan kerja.
Menurut Bob, perlindungan pekerja tidak hanya ditentukan oleh besarnya hak ketika PHK terjadi, tetapi juga oleh kemampuan regulasi menciptakan dan mempertahankan pekerjaan.
“Karena ini semua bukan buat pengusaha, ini buat pekerja,” ujarnya.
Pembahasan RUU kini memasuki tahap Panja setelah pemerintah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) kepada DPR pada 14 September 2026. Pemerintah dan DPR masih membahas berbagai substansi, sementara pemerintah menargetkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dapat diselesaikan pada Oktober 2026.



















