Subsidi Energi Dipangkas Jadi Rp261,50 Triliun pada 2027, Turun Rp11,44 Triliun

Pemerintah dan DPR menyepakati subsidi energi RAPBN 2027 sebesar Rp261,50 triliun, turun Rp11,44 triliun dari usulan pemerintah.
Alokasi tersebut mencakup subsidi BBM, LPG 3 kg, dan listrik, dengan porsi listrik sebesar Rp130,18 triliun.
Kesepakatan RAPBN 2027 menetapkan pendapatan negara Rp3.435,1 triliun, belanja Rp4.106,26 triliun, dan defisit 2,4 persen terhadap PDB.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah dan DPR menyepakati penurunan alokasi subsidi energi dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 menjadi Rp261,50 triliun. Angka tersebut turun Rp11,44 triliun dibandingkan usulan pemerintah dalam RAPBN 2027 sebesar Rp272,95 triliun.
“Alokasi subsidi energi sebesar Rp261,50 triliun lebih rendah Rp11,44 triliun dari usulan RAPBN Tahun 2027 sebesar Rp272,94 triliun,” ujar Ketua Badan Anggaran DPR RI Said Abdullah dalam rapat kerja Banggar DPR RI dengan Menteri Keuangan, Menteri PPN/Kepala Bapenas, Menteri Hukum dan Gubernur BI, Kamis (24/9).
Said mengatakan bahwa alokasi subsidi berdasarkan hasil pembahasan Panitia Kerja (Panja) Asumsi Dasar Pendapatan, Defisit, dan Pembiayaan.
Berdasarkan kesepakatan pembahasan RAPBN 2027, subsidi energi tersebut mencakup subsidi bahan bakar minyak (BBM), liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram, dan listrik.
Secara terperinci, subsidi BBM dan LPG 3 kg dialokasikan sebesar Rp131,39 triliun. Angka itu terdiri atas subsidi jenis BBM tertentu sebesar Rp28,38 triliun dan subsidi LPG tabung 3 kg sebesar Rp103,05 triliun.
Sementara itu, subsidi listrik ditetapkan sebesar Rp130,18 triliun. Dari jumlah tersebut, subsidi tahun berjalan mencapai Rp117,84 triliun, sedangkan alokasi untuk kurang bayar tahun 2025 sebesar Rp12,26 triliun.
Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR juga menetapkan sejumlah parameter subsidi energi. Parameter tersebut antara lain nilai tukar, volume BBM, volume LPG tabung 3 kg, serta subsidi tetap untuk minyak solar.
Penurunan alokasi subsidi energi terjadi di tengah rancangan kebijakan fiskal 2027 yang tetap diarahkan ekspansif, tetapi dengan pengelolaan defisit yang terukur dan menjaga disiplin fiskal.
Secara keseluruhan, pendapatan negara pada 2027 disepakati sebesar Rp3.435,1 triliun. Angka tersebut lebih tinggi Rp9,07 triliun dibandingkan usulan dalam RAPBN 2027 sebesar Rp3.426,03 triliun.
Penerimaan perpajakan ditargetkan mencapai Rp2.911,95 triliun, atau naik Rp4 triliun dari usulan RAPBN. Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar Rp522,48 triliun, lebih tinggi Rp5,07 triliun dari usulan pemerintah.
Di sisi belanja, total belanja negara pada 2027 disepakati sebesar Rp4.106,26 triliun. Angka tersebut terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp3.371,26 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp735 triliun.
Dengan postur tersebut, defisit anggaran 2027 ditetapkan sebesar Rp671,16 triliun atau setara 2,4 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).



















