- Penambahan jumlah klasifikasi investor menjadi 28 subkategori.
- Keterbukaan informasi kepemilikan saham dengan besaran 1 persen ke atas.
- Peningkatan batas minimal free float menjadi 15 persen secara bertahap.
BEI akan Ungkap Daftar Konsentrasi Pemegang Saham, Apa Itu?

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan mulai merilis daftar konsentrasi pemegang saham atau shareholder concentration list, seperti yang dilakukan oleh Bursa Efek Hong Kong (HKEX). Bagaimana proyeksi dampaknya?
Tim riset Stockbit Sekuritas menilai, rencana penerbitan daftar konsentrasi pemegang saham itu berpotensi meningkatkan transparansi atas kepemilikan saham suatu emiten.
"Sebagai catatan, pengumuman saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi tidak serta merta menandakan suatu pelanggaran," demikian dikutip dari riset Stockbit Snips, Jumat (13/2).
Daftar konsentrasi pemegang saham sendiri menunjukkan level atau tingkat konsentrasi pemegang saham di suatu emiten. Dalam praktik di Hong Kong, secara berkala, otoritas bursa (Securities and futures Commission/SFC) menyoroti emiten dengan level konsentrasi pemegang saham yang tinggi, sehingga membuat porsi saham beredar di publik menjadi terbatas.
Contohnya, SFC mengumumkan bahwa perusahaan pengendali dan 20 pemegang saham lainnya memiliki 90,83 persen saham yang diterbitkan oleh emiten A per 27 Januari 2026. Akibatnya, pemegang saham lain (others) hanya mempunyai 9,17 persen saham. Kemudian, laju saham emiten A menguat 275 persen sejak Oktober 2025-Januari 2026.
Alhasil, emiten A merespons pengumuman SFC melalui keterbukaan informasi berisi penjelasan, 20 pemegang saham terkonsentrasi itu bukan pihak terafiliasi perseroan. Dus, emiten tersebut tetap memenuhi ketentuan batas minimal free float 25 persen dalam regulasi HKEX. Dalam pengungkapan itu, perseroan juga wajib menyatakan, tingkat konsentrasi kepemilikan yang tinggi berisiko memantik fluktuasi harga saham yang tajam walaupun volume transaksi relatif rendah dan/atau laju saham itu kemungkinan tak menggambarkan pasar yang sebenarnya, sehingga investor diimbau berhati-hati dalam bertransaksi.
Stockbit Sekuritas menilai, rencana tersebut dapat menjadi peringatan bahwa kepemilikan saham yang terkonsentrasi tersebut berpotensi menyebabkan risiko yang lebih tinggi bagi investor dalam memperdagangkan saham tersebut.
Sebagai konteks, wacana BEI itu merupakan salah satu bagian dari proposal terbaru yang mereka sampaikan dalam pertemuan dengan penyedia indeks MSCI pada Rabu (11/2). Selain rencana tersebut, sebelumnya otoritas bursa dan para Self-Regulatory Organization (SRO) telah mengajukan sejumlah langkah demi meningkatkan transparansi sebagai respons atas kekhawatiran MSCI mengenai kelayakan investasi (investability), yang meliputi:
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), selaku bagian dari SRO pasar modal, menetapkan target pengumpulan data investor secara lebih detail pada Maret 2026. Sementara itu, target penerbitan dari daftar konsentrasi pemegang saham belum diungkap.
















