- Penerapan kewajiban pendidikan berkelanjutan bagi direksi, komisaris, dan komite audit perusahaan tercatat.
- Kewajiban kompetensi di bidang akuntansi yang harus dimiliki direksi atau pejabat satu tingkat di bawah direksi.
- Peningkatan kualitas calon perusahaan tercatat melalui peningkatan persyaratan keuangan, persyaratan operasional dan tata kelola yang lebih tinggi.
BEI-SRO Pasar Modal dan OJK Lanjut Temui MSCI 11 Februari

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Self-Regulatory Organization (SRO) dan otoritas pasar modal Indonesia akan kembali melakukan pertemuan lanjutan di level teknis dengan pihak penyedia indeks global, MSCI pada Rabu (11/2).
Langkah tersebut merupakan tindak lanjut atas pengiriman proposal oleh OJK dan SRO pasar modal kepada MSCI pada Kamis (5/2), setelah pertemuan daring yang dilakukan pada Senin (2/2).
"Sejalan dengan komunikasi tersebut, BEI dan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) mengajukan beberapa inisiatif kepada MSCI yang selaras dengan 8 Rencana Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia yang kami targetkan akan dapat dipenuhi sebelum akhir April 2026 ini," kata Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik dalam Konferensi Pers Perkembangan Pasar Modal di Gedung BEI, Senin (9/2).
Inisiatif pertama yang disampaikan dalam proposal kepada MSCI adalah penyempurnaan klasifikasi investor dari 9 kategori dalam struktur Single Investor Identification (SID) menjadi 28 subkategori investor. Kedua, perluasan keterbukaan informasi terkait kepemilikan saham. Itu mencakup kepemilikan saham di atas 1 persen, sehingga tak lagi hanya kepemilikan di atas 5 persen.
Yang ketiga, peningkatan ketentuan minimal free float untuk mempertahankan status tetap menjadi perusahaan tercatat, dari saat ini 7,5 persen menjadi 15 persen.
"Ketentuan ini akan diterapkan secara bertahap dengan penetapan target antara pada setiap tahapannya, disertai pemantauan dan pendapingan berkelanjutan bagi perusahaan tercatat," kata Jeffrey.
Terkait proposal ketiga, itu juga termasuk dalam salah satu poin penyesuaian Peraturan Nomor I-A BEI tentang pencatatan saham dan efek bersifat ekuitaas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Penyesuaian lainnya meliputi peningkatan tata kelola perusahaan yang dilakukan melalui berbagai inisiatif, yakni:
















