Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

BEI Rilis Draf Revisi Aturan Batas Minimal Free Float: Berkisar 15-25%

Hari pasar modal Indonesia
Ilustrasi bursa efek indonesia (wikimedia commons/Bursa Efek Indonesia)

Jakarta, FORTUNE - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah menerbitkan rancangan revisi Peraturan Nomor I-A, yang membahas terkait free float saham. Tergantung dengan kapitalisasi saham, batas minimal free float saham dalam draf itu berkisar antara 15-25 persen.

Berdasarkan draf tersebut, calon perusahaan tercatat (emiten) berkapitalisasi pasar di bawah Rp5 triliun mesti memenuhi kritera free float saham minimal 25 persen. Selanjutnya, calon emiten dengan kapitalisasi saham Rp5 triliun-Rp50 triliun harus memiliki free float setidaknya 20 persen. Terakhir, batas minimal free float untuk calon emiten berkapitalisasi saham di atas Rp50 triliun adalah 15 persen.

Ketiga kelompok calon emiten itu juga mesti memenuhi syarat lain. "Jumlah saham free float setelah penawaran umum, atau bagi perusahaan publik dalam periode 5 hari bursa sebelum permohonan pencatatan, paling sedikit 300 juta saham," demikian dikutip dari draf revisi peraturan tersebut, poin III.3.7, Kamis (5/2).

Free float sendiri mengacu pada total saham yang beredar dan bisa diperdagangkan di publik. Penyesuaian batas minimal free float itu dilakukan sebagai salah satu dari 8 langkah percepatan reformasi pasar modal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) pasar modal, menyusul putusan MSCI untuk membekukan sementara saham Indonesia di indeksnya terkait rebalancing Februari 2026.

Saat ini, OJK dan SRO sedang menjalankan tahap rule making rule dari penyesuaian batas minimal free float saham tersebut. Dalam tahap tersebut, otoritas bursa membuka ruang untuk mengumpulkan masukan dari para pelaku pasar lewat sesi sosialisasi. Terhitung sejak 4 Februari 2026, masa itu akan berlangsung selama 10 hari kerja.

Fase selanjutnya adalah menantikan penyampaian proposal persetujuan revisi aturan itu. "Target penyampaian atau penerbitan peraturan itu adalah Maret 2026," kata Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, Rabu (5/2), di Gedung BEI.

Share
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

Pasar Menunggu Rilis Cadev, IHSG Diproyeksikan Lanjut Koreksi Lagi

06 Feb 2026, 07:59 WIBMarket