Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Denda Rp11,05 M Atas 2 Kasus 'Goreng Saham', Seret Influencer BVN

OJK Denda Rp11,05 M Atas 2 Kasus 'Goreng Saham', Seret Influencer BVN
Konferensi pers OJK, BEI, KSEI, dan KPEI di Bursa Efek Indonesia, Jumat (20/2).

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi berupa denda sejumlah Rp11,05 miliar kepada 4 pihak atas pelanggaran terkait manipulasi pasar pada periode 2016-2022. Sanksi itu turut menyeret pemengaruh keuangan (finfluencer) berinisial BVN.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan, terdapat 2 kasus yang berkaitan dengan sanksi administratif tersebut. Sementara pihak yang dimaksud terdiri dari 1 badan usaha non-jasa keuangan dan 3 pelaku perorangan.

"[Pelaku perorangan] salah satunya merupakan influenceryang juga memiliki jumlah pengikut atau followers yang cukup banyak," kata Hasan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (20/2) sore.

Berdasarkan pemeriksaan oleh tim OJK, kasus yang menyeret influencer BVN terbukti memenuhi unsur penyampaian informasi yang tidak benar dengan memanfaatkan media sosial. Pelanggaran itu termasuk merekomendasikan pembelian atau penjualan atas saham tertentu, tapi di saat yang sama ia melakukan langkah berlawanan dari rekomendasinya. Atas tindakan itu, OJK menjatuhkan denda senilai Rp5,35 miliar.

"Saudara BVN juga melakukan pemesanan beli dan jual atas beberapa saham, di antaranya AYLS, FILM, dan juga BMSL dengan menggunakan beberapa rekening efek nominee kembali sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak wajar, yang tak didasarkan pada kekuatan beli dan jual di pasar," kata Hasan.

Tindakan BVN itu dikategorikan sebagai manipulasi perdagangan saham. Hasan mengatakan, itu melanggar setidaknya Pasal 90 Undang-Undang Pasar Modal yang telah diubah ke Pasal 22 angka 33 Undang-Undang P2SK; dan Pasal 91 UU Pasar Modal, yang diubah dengan Pasal 22 Angka 34 UU P2SK; serta Pasal 92 UU Pasar Modal yang diubah dengan Pasal 22 Angka 35 UU P2SK.

Selain kasus menyangkut BVN, OJK juga membahas denda terhadap kasus lain yang berkaitan dengan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC). Pelakunya terdiri dari 2 kelompok, yakni 1 korporasi (PT Dana Mitra Kencana) dan 2 perorangan (MLN dan UPT).

Kedua kelompok menggunakan 17 rekening efek nominee untuk memanipulasi harga di pasar saham yang dikontrol sepenuhnya oleh PT Dana Mitra Kencana; dan 12 rekening efek nonimee yang dikendalikan 2 pelaku perorangan dengan skema patungan saham.

"Peran signifikan dari pihak yang mengendalikan adalah sebagai pihak yang pertama memberikan dana untuk memungkinkan dilakukannya transaksi beli, lalu pihak itu menerima kembali dana hasil penjualan saham itu dari belasan rekening efek yang dikendalikan oleh mereka," jelas Hasan.

Tindakan tersebut melanggar Pasal 91 UU Pasar Modal yang diubah menjadi Pasal 22 Angka 34 UU P2SK; Pasal 92 UU Pasar Modal yang diubah Pasal 22 Angka 35 UU P2SK. Total sanksi denda yang OJK kenakan kepada ketiga pihak itu adalah Rp5,7 miliar.

Sebagai konteks, saat ini, OJK juga sedang memproses penegakan hukum terhadap 32 kasus lain yang menyangkut dugaan pelanggaran di pasar modal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in Market

See More

OJK Denda Rp11,05 M Atas 2 Kasus 'Goreng Saham', Seret Influencer BVN

20 Feb 2026, 23:59 WIBMarket