Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

OJK Cabut Izin Usaha BPR Kamadana Karena Masalah Fraud

Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
Logo Otoritas Jasa Keuangan. (ojk.com)
Intinya sih...
  • OJK mencabut izin usaha PT BPR Kamadana karena pelanggaran serius, termasuk praktik fraud dan pemberian kredit tidak sehat.
  • Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Kamadana, OJK akan melakukan proses likuidasi sesuai hukum yang berlaku.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT BPR Kamadana yang berlokasi di Kintamani, Kabupaten Bangli, PBali. Hal itu dilakukan sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-14/D.03/2026 tanggal 18 Februari 2026 tentang Pencabutan Izin Usaha BPR Kamadana.

Selama pengawasan, OJK menemukan sejumlah pelanggaran serius. Permasalahan yang teridentifikasi mencakup praktik fraud, pengabaian prinsip kehati-hatian, pemberian kredit yang tidak sehat, hingga penyimpangan terhadap ketentuan perbankan yang berlaku. OJK menilai, akumulasi pelanggaran tersebut telah menimbulkan tekanan signifikan terhadap kondisi keuangan sekaligus mengancam keberlangsungan usaha bank.

"Hal-hal tersebut memberikan dampak yang signifikan terhadap kondisi keuangan dan keberlangsungan usaha PT BPR Kamadana," demikian tulis OJK dikutip dari siaran pers, Kamis (19/2).

Sejak permasalahan tersebut terdeteksi, OJK mengambil langkah antisipatf. Mulai dari peningkatan pengawasan, menetapkan sanksi administratif, memberi pembinaan, mengevaluasi kinerja manajemen, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan rencana penyehatan perusahan agar bisa keblai beroperasi normal dan sehat.

Namun, hingga tenggat waktu yang ditetapkan, perbaikan yang diharapkan tak kunjung terwujud. Permasalahan kian melebar, BPR Kamadana tidak menunjukkan perbaikan yang memadai terutaman dalam mengatasi permasalahan permodalan.

Akibatnya, pada 18 Desember 2024, status pengawasan PT BPR Kamadana diturunkan menjadi BPR Dalam Penyehatan (BPD), seiring rasio kewajiban penyediaan modal minimum (KPMM) yang berada di bawah 12 persen dengan predikat tidak sehat.

Situasi terus memburuk. Pada 16 Desember 2025, OJK kembali menetapkan status pengawasan PT BPR Kamadana menjadi BPR Dalam Resolusi (BDR). Penetapan ini mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.

Namun demikian, selama masa BDR, pengurus dan pemegang saham PT BPR Kamadana dinilai gagal melakukan langkah penyehatan yang memadai. OJK juga telah menindaklanjuti temuan pelanggaran tersebut sesuai ketentuan, termasuk menjatuhkan sanksi dan melakukan tindakan pengawasan terhadap pejabat eksekutif yang terbukti melanggar aturan.

Hingga pada 5 Februari 2025, Lembaga Penjamin Simpanan memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Kamadana. Atas keputusan tersebut, LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usahanya.

Dengan pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai hukum yang berlaku.

"OJK mengimbau kepada nasabah BPR Kamadana agar tetap tenang karena dana masyarakat di perbankan termasuk BPR dijamin oleh LPS sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tulis OJK.

Lembaga pengawasan nasional ini menegaskan bahwa kebijakan dilakukan berlandaskan independensi n akuntabilitas, dan memastikan perlindungan optimal bahi nasabah dan masyarakat.

Share
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .
Follow Us

Latest in Finance

See More

12 Cara Mengatur Keuangan di Bulan Ramadan dengan Efektif

19 Feb 2026, 15:51 WIBFinance