Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Seleksi Calon Pengganti Komisioner OJK Dibuka, Purbaya Jadi Ketua Panitia

IMG-20260211-WA0003.jpg
Pengumuman Pendaftaran Seleksi Pemilihan Calon Pengganti Antarwaktu Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan. Dok Fortune Indonesia
Intinya sih...
  • Pemerintah memulai seleksi calon pengganti ADK OJK untuk menjamin keberlanjutan kepemimpinan dan tata kelola yang independen, kredibel, dan berintegritas.
  • Seleksi calon harus bebas dari nepotisme dan memenuhi persyaratan umum seperti integritas baik, sehat jasmani, usia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, serta pengalaman di sektor jasa keuangan minimal 10 tahun.
  • Pendaftaran dilakukan secara online mulai 11 Februari hingga 2 Maret 2026 dengan mekanisme seleksi dalam 4 tahap. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pemerintah resmi memulai proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditetapkan sebagai Ketua Panitia Seleksi.

Sementara itu, delapan anggota lainnya yaitu Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.

Dalam proses seleksi ini, jabatan yang akan diisi adalah Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.

Pengisian jabatan ini dilakukan dalam rangka menjamin keberlanjutan kepemimpinan, penguatan tata kelola, serta optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi OJK sebagai lembaga yang independen, kredibel, dan berintegritas dalam mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan nasional.

Ketua Sekretariat Pansel Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Jasa Keuangan dan Pasar Modal, Arief Wibisono, mengatakan bahwa pemilihan dan penentuan calon ini dipastikan bebas dari nepotisme. “Saya termasuk orang yang anti nepotisme, jadi akan kita kawal bersama-sama. Tidak akan nepotisme,” ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (11/2).

Sebagai konteks, Arief menegaskan terdapat beberapa calon persyaratan umum yang wajib dipenuhi, yakni warga negara Indonesia, memiliki akhlak, moral, integritas yang baik. dam cakap melakukan perbuatan hukum.

“Tidak pailit, dan tidak melakukan perbuatan hukum, atau tidak pernah menjadi pengurus perusahaan yang menyebabkan perusahaan tersebut pailit,” imbuhnya.

Selain itu, calon juga sehat jasmani, dan berusia maksimal 65 tahun pada 2 Juni 2026, kemudian mempunyai pengalaman atau keahlian di sektor jasa keuangan paling singkat 10 tahun.

“Kemudian tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inklah, karena melakukan pidana yang diancam dengan hukuman 5 tahun atau lebih,” tuturnya.

Kemudian, calon juga bukan pengurus dan anggota partai politik saat pencalonan. Apabila calon merupakan pengurus salah satu parpol, maka yang bersangkutan wajib melepaskan jabatan kepengurusan pada parpol tersebut sebelum ditetapkan menjadi anggota Dewan Komisioner OJK.

Calon juga harus memilih salah satu jabatan, meskipun proses DPR bisa berubah. Selain itu, calon harus mengunggah sejumlah dokumen, mulai dari foto terbaru, scan KTP, STP, SKCK, referensi, hingga makalah yang juga diperlukan untuk menentukan kerangka berpikir calon.

“Intinya adalah isi makalah itu adalah mengenai gambaran kondisi permasalahan industri jasa keuangan di Indonesia saat ini dan ke depan. Kemudian kebijakan regulasi langkah-langkah pengembangan seperti apa. Penguatan kelembagaan dan peran OJK," ungkapnya.

Sebagai informasi tambahan, pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui laman https://seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB sampai 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.

Selanjutnya, mekanisme seleksi dilakukan dalam 4 tahap terdiri dari Tahap I (Seleksi Administratif), Tahap II (Penilaian Masukan dari Masyarakat, Rekam Jejak, dan Makalah), Tahap III (Asesmen dan Pemeriksaan Kesehatan), dan Tahap IV (Afirmasi/Wawancara). 

Pengumuman hasil seleksi akan diumumkan melalui laman www.kemenkeu.go.id, www.bi.go.id, dan https://seleksidkojk.kemenkeu.go.id. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Seleksi Calon Pengganti Komisioner OJK Dibuka, Purbaya Jadi Ketua Panitia

11 Feb 2026, 14:50 WIBNews