Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Menperin Copot Pegawai Kemenperin yang Terlibat Manipulasi Ekspor CPO

antarafoto-kejagung-tahan-11-tersangka-kasus-korupsi-ekspor-cpo-dan-pome-1770782035.jpg
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka berinisial LHB, FJR, MZ, ES,ERW,FLX, RND,TNY,VNR,RBN, dan YSR terkait dugaan korupsi ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME) tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 trilun hingga Rp14 triliun. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah
Intinya sih...
  • Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersuara tentang penetapan 11 tersangka oleh Kejaksaan Agung.
  • Salah satu tersangka berasal dari lingkungan Kemenperin.
  • Kasus korupsi ini mencuat setelah Kejaksaan Agung mengungkap penyimpangan ekspor CPO dan POME pada periode 2022–2024.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) merespons aksi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang menetapkan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan produk turunannya. Institusi ini menyatakan telah menonaktifkan pejabat internal yang terseret ke dalam pusaran kasus tersebut.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri, mengatakan pihaknya menghormati sepenuhnya proses hukum yang berjalan. Penegakan hukum dinilai penting dalam menciptakan efek jera sekaligus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian [Agus Gumiwang Kartasasmita] dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan,” ujar Febri dalam keterangannya, Rabu (11/2).

Penonaktifan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Perindustrian No.14/2026 tertanggal 8 Januari 2026. Menurut Febri, keputusan ini diambil guna memperlancar proses pemeriksaan serta menjadi bukti komitmen Agus Gumiwang dalam mendukung penegakan hukum.

Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah Kejagung mengungkap kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp10 triliun-14 triliun. Praktik lancung ini terjadi pada periode 2022–2024 melalui manipulasi klasifikasi barang ekspor.

Berdasarkan temuan penyidik, penyimpangan dilakukan dengan merekayasa kode HS (Harmonized System) barang. CPO berkadar asam tinggi yang seharusnya masuk kategori HS Code 1511, dan berada di bawah pengendalian ekspor, dilaporkan sebagai Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO).

Dalam dokumen ekspor, komoditas tersebut dikategorikan ke dalam HS Code 2306, kode yang diperuntukkan bagi residu atau limbah padat.

Melalui celah klasifikasi ini, para pelaku menghindari kewajiban ekspor yang lebih ketat, termasuk kewajiban memasok dalam negeri (domestic market obligation/DMO) serta pembayaran bea keluar dan pungutan sawit (levy) yang diterapkan pemerintah untuk menjaga stabilitas harga minyak goreng domestik.

Dari total 11 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara. Pejabat Kemenperin yang dimaksud adalah Lila Harsyah Bakhtiar, yang menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Industri Hasil Perkebunan Nonpangan sekaligus Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya di Direktorat Industri Hasil Hutan.

Dua pejabat negara lainnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), yakni Muhammad Zulfikar (Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru) dan Fadjar Donny Thahjadi (Direktur Teknis Kepabeanan DJBC).

Sementara itu, delapan tersangka lainnya berasal dari sektor swasta yang menduduki posisi strategis di berbagai perusahaan:

  • ES (Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS)
  • ERW (Direktur PT BMM)
  • FLX (Direktur Utama PT AP dan Head of Commerce PT AP)
  • RND (Direktur PT TAJ)
  • TNY (Direktur PT TEO dan pemegang saham PT Green Product International)
  • VNR (Direktur PT Surya Inti Primakarya)
  • RBN (Direktur PT CKK)
  • YSR (Direktur Utama PT MAS dan Komisaris PT SBP)

“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur,” kata Febri.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Danantara Groundbreaking 10 Proyek Hilirisasi Pekan Depan

11 Feb 2026, 13:18 WIBNews