Polemik PBI BPJS Kesehatan, Salah Sasaran hingga Reaktivasi

- Data PBI JK menunjukkan ketimpangan antara kelompok miskin dan mampu.
- Penonaktifan 11 juta peserta memicu kegaduhan akibat lemahnya sosialisasi.
- Pemerintah menetapkan reaktivasi dan masa transisi untuk melindungi pasien kronis.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah tengah menghadapi persoalan serius dalam tata kelola Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Data terbaru menunjukkan ketidaktepatan sasaran dalam penyaluran bantuan iuran BPJS Kesehatan, di mana puluhan juta warga miskin belum terlindungi, sementara jutaan warga yang dinilai mampu justru tercatat sebagai penerima bantuan negara.
Situasi ini mencuat ke ruang publik setelah pemerintah melakukan penonaktifan massal peserta PBI JK pada awal Februari 2026. Kebijakan tersebut memicu keresahan luas, terutama ketika peserta baru mengetahui status nonaktif saat sedang membutuhkan layanan kesehatan.
Pemerintah pun merespons melalui serangkaian langkah korektif, mulai dari kritik internal antarkementerian hingga kebijakan reaktivasi dan masa transisi.
Table of Content
Ketimpangan data PBI JK: 54 juta rentan belum terlindungi
Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengungkapkan adanya ketimpangan besar dalam data penerima PBI JK. Berdasarkan pemetaan kesejahteraan nasional, sebanyak 54 juta jiwa yang berada di Desil 1 hingga Desil 5—kelompok sangat miskin hingga menengah—belum tercakup sebagai penerima bantuan iuran.
“Desil 1 sampai 5 yang belum menerima PBI cukup besar, yaitu sebesar 54 juta jiwa lebih,” ujar Gus Ipul saat rapat konsultasi bersama pimpinan DPR RI di Kompleks Parlemen, Senin (9/2).
Sebaliknya, terdapat sekitar 15 juta jiwa dari Desil 6 hingga Desil 10 atau kelompok menengah ke atas yang justru tercatat sebagai penerima PBI JK. Kondisi ini menunjukkan bahwa perlindungan negara lebih banyak dinikmati kelompok yang relatif mampu, sementara kelompok rentan justru berada dalam antrean.
Gus Ipul menegaskan bahwa data tersebut berasal dari kondisi tahun 2025 dan masih memiliki keterbatasan. Pemerintah hanya mampu melakukan ground check terhadap sekitar 12 juta kepala keluarga, jauh di bawah kebutuhan ideal lebih dari 35 juta kepala keluarga. Oleh karena itu, pemutakhiran data dinilai menjadi agenda mendesak.
Penonaktifan 11 juta peserta PBI dan kegaduhan nasional
Masalah data tersebut berujung pada langkah penonaktifan massal peserta PBI JK pada 1 Februari 2026. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut lonjakan penghapusan peserta mencapai 11 juta orang dalam satu bulan, hampir 10 persen dari total kuota 98 juta peserta.
“Kenapa tiba-tiba ramai di bulan Februari tahun ini, menurut dugaan kami, karena sedemikian besar orang yang terpengaruh dan mereka tidak tahu bahwa mereka sudah tidak masuk dalam daftar lagi,” ujar Purbaya.
Menurutnya, persoalan utama bukan terletak pada anggaran. Alokasi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tidak mengalami pengurangan, tetapi kegaduhan muncul akibat lemahnya pengelolaan operasional dan sosialisasi. Ia menilai kondisi ini merugikan pemerintah dari sisi citra dan efektivitas kebijakan.
“Kita semua tentu ingin program JKN ini dapat berjalan efektif… Karena uang yang saya keluarkan sama, enggak berubah, kenapa keributannya beda. Saya rugi banyak,” kata Purbaya.
Dalam APBN 2026, anggaran kesehatan dialokasikan sebesar Rp247,3 triliun, naik 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya, termasuk dukungan iuran bagi 96,8 juta peserta PBI. Namun, Menkeu mencatat sekitar 41 persen peserta PBI masih berasal dari kelompok Desil 6–10.
Reaktivasi otomatis untuk pasien penyakit katastropik
Di tengah polemik tersebut, pemerintah mengambil langkah cepat untuk melindungi kelompok paling rentan. Menteri Sosial menyatakan telah melakukan reaktivasi otomatis terhadap 106 ribu peserta PBI JK yang mengidap penyakit katastropik.
“Reaktivasi otomatis kepada 106 ribu penderita penyakit katastropik atau kondisi kesehatan serius mengancam jiwa,” ujar Gus Ipul.
Reaktivasi ini ditujukan bagi pasien dengan penyakit seperti jantung, kanker, stroke, dan gagal ginjal agar layanan kesehatan tidak terputus. Langkah ini bersifat sementara sembari proses administratif lanjutan dilakukan.
Gus Ipul juga menekankan peran pemerintah daerah dalam pengusulan dan pemutakhiran data DTSEN. Seluruh penerima PBI JK, menurutnya, berasal dari usulan bupati dan wali kota yang kemudian diverifikasi sesuai kuota nasional.
Menkes: 120 ribu pasien kronis terhapus dari PBI JK
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan bahwa lebih dari 120 ribu pasien penyakit kronis turut terdampak penonaktifan PBI JK. Ia mengusulkan penerbitan Surat Keputusan Kementerian Sosial agar reaktivasi dilakukan secara otomatis selama tiga bulan.
“Usulan kami… untuk tiga bulan ke depan layanan katastropik yang 120.000 tadi itu otomatis direaktivasi," ujar Budi.
Menurut data Kemenkes, mayoritas pasien yang terdampak mengidap penyakit jantung sebanyak 63.119 orang, disusul stroke 26.224 orang dan kanker 16.804 orang. Total biaya yang dibutuhkan untuk reaktivasi otomatis tersebut diperkirakan sekitar Rp15 miliar untuk tiga bulan.
Masa transisi tiga bulan dan perbaikan sistem
Sebagai respons lanjutan, Menteri Keuangan menetapkan masa transisi selama tiga bulan bagi 11 juta peserta PBI JK yang dinonaktifkan. Selama periode ini, jumlah peserta PBI akan melebihi kuota awal 96,8 juta jiwa.
“Dalam jangka pendek akan ada jumlah lebih dari yang 96,8 juta itu. Tapi setelah 3 bulan kan akan balik ke alokasi yang semula,” ujar Purbaya.
Masa transisi ini memberi waktu bagi masyarakat untuk memutakhirkan data atau beralih menjadi peserta mandiri. Purbaya mengakui bahwa penghapusan 11 juta peserta dalam satu bulan merupakan kebijakan yang kurang terukur dan akan diperbaiki ke depan melalui sistem notifikasi lebih awal.
Pemerintah jamin biaya pasien kronis selama tiga bulan
Pemerintah dan DPR RI sepakat menanggung biaya layanan kesehatan bagi peserta PBI JK nonaktif yang mengidap penyakit kronis selama masa transisi tiga bulan. Mensos menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien dalam kondisi tersebut.
“Tiga bulan ke depan ini akan dijamin. Jadi untuk itu jangan ada rumah sakit yang menolak,” ujar Gus Ipul.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan kesepakatan tersebut mencakup seluruh layanan kesehatan, sembari pemerintah membenahi dan memutakhirkan data kepesertaan PBI JK secara menyeluruh.
FAQ seputar polemik PBI BPJS Kesehatan
| Mengapa banyak peserta PBI BPJS Kesehatan dinonaktifkan? | Penonaktifan dilakukan akibat pemutakhiran data yang menemukan ketidaktepatan sasaran penerima berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026. |
| Apakah peserta PBI nonaktif masih bisa berobat? | Peserta dengan penyakit kronis dijamin pemerintah selama masa transisi tiga bulan. |
| Apa yang harus dilakukan peserta PBI terdampak? | Peserta dapat memutakhirkan data atau beralih menjadi peserta BPJS mandiri. |
















