Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Menkes Usul Reaktivasi Otomatis Pasien PBI JK Penyakit Katastropik

IMG-20260112-WA0104.jpg
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam konferensi pers, Senin (12/1/2025)/YouTube Kemenkes
Intinya sih...
  • Menteri Kesehatan mengusulkan reaktivasi otomatis layanan PBI JK untuk pasien penyakit katastropik selama 3 bulan ke depan berdasarkan SK Kemensos.
  • Reaktivasi otomatis memungkinkan peserta tetap dilayani dan iuran PBI dibayarkan oleh pemerintah, dengan pengecekan dan pemutakhiran desil para penderita penyakit katastropik.
  • Kemenkes juga mengusulkan agar SK Kemensos dapat berlaku 2 bulan ke depan untuk memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Menteri Kesehatan (Menkes), Budi Gunadi Sadikin, mengusulkan bahwa layanan kepesertaan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan (PBI JK) untuk pasien penyakit katastropik untuk 3 bulan ke depan dapat direaktivasi otomatis. Reaktivasi ini dapat dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Kementerian Sosial (SK Kemensos).

Ia mengatakan, dari sekitar 11 juta PBI JK dinonaktifkan per Februari 2026, 120 ribu peserta merupakan pasien dengan riwayat penyakit katastropik.

“Otomatis berarti orangnya tidak perlu datang ke fasilitas kesehatan, tapi oleh pemerintah otomatis direaktivasi, jadi tidak ada berhenti atau keragu-raguan dari rumah sakit dan masyarakat, dan ini cukup dengan SK Kemensos,” ujarnya dalam di Rapat Konsultasi Terkait Perbaikan Tata Kelola Jaminan Sosial Terintegrasi di DPR, Senin (9/2).

Sehingga, usai direaktivasi secara otomatis, peserta dapat tetap dilayani dan iuran PBI nya akan dibayarkan oleh pemerintah.

“Kan 120 ribu kalau kali 42 ribu (iuran peserta Penerima Bantuan Iuran), paling Rp5 miliar, jadi kami minta sekitar Rp15 miliar dikeluarkan untuk mereaktivasi yang tadi PBI nya keluar,” imbuhnya.

Dalam 1-3 bulan ke depan, Kementerian Sosial, BPS, dan BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan dan pemutakhiran data untuk memastikan peserta PBI merupakan masyarakat yang layak.

Selain itu, Kemenkes juga mengusulkan SK Kemensos agar dapat berlaku 2 bulan ke depan, agar BPJS Kesehatan aktif memberikan notifikasi ke masyarakat apabila terjadi penonaktifan kepesertaan.

Sebagai konteks, Menkes menyebutkan bahwa total pasien cuci darah di Indonesia sebanyak 200 ribu. Sementara itu, setiap tahun, pasien bertambah sekitar 60 ribu. Meski demikian, terdapat kasus yang juga sama pentingnya dengan cuci darah, yakni penyakit katastropik, yang meliputi penyakit kanker, penyakit jantung, hingga penyakit thalassemia.

“Kita perlu tekanan, ada yang belum ramai di publik, yakni 120 ribu lain padahal risikonya sama, kalau berhenti ini menyebabkan kematian,” tuturnya.

Sebagai konteks, sekitar 11 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan, yang berdampak pada lebih dari 100 pasien cuci darah yang selama ini mendapatkan layanan rutin. Penonaktifan tersebut disesalkan karena tidak pemberitahuan sebelumnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria
Follow Us

Latest in News

See More

Kejar Tax Ratio 12%, Begini Strategi Menkeu Purbaya

09 Feb 2026, 17:42 WIBNews