Rosan Janji Selesaikan Polemik Tambang Martabe Secara Transparan

- Selain bakal berlangsung transparan, penyelesaian polemik juga diklaim akan berlandaskan hukum.
- Pemerintah sedang melakukan kajian komprehensif.
- Kementerian telah bertemu langsung dengan manajemen PT Agincourt Resources.
Jakarta, FORTUNE - Menteri Investasi dan Hilirisasi sekaligus Kepala BKPM, Rosan P. Roeslani, angkat bicara mengenai polemik rencana pengambilalihan konsesi tambang Martabe oleh pemerintah. Rosan memberikan jaminan bahwa seluruh proses terhadap tambang yang dikelola PT Agincourt Resources (PTAR) tersebut bakal berlangsung transparan, akuntabel, dan sepenuhnya berlandaskan hukum.
Sikap tersebut diambil guna menjaga stabilitas iklim investasi nasional di tengah rencana pengalihan izin usaha tambang emas tersebut ke BUMN baru, PT Perusahaan Mineral Nasional (Perminas). Saat ini, otoritas terkait tengah melakukan rangkaian kajian mendalam sebelum mengetuk keputusan final.
“Kami telah menerapkan langkah-langkah seperti, namun tidak terbatas pada, pengkajian aspek hukum, teknis produksi, aspek bisnis yang sedang berjalan, maupun strategi ke depan atas PT Agincourt Resources,” ujar Rosan dalam keterangan resminya, Senin (9/2).
Rosan menandaskan perkembangan hasil kajian lintas instansi tersebut telah dilaporkan secara langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Hal ini dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban kementerian sekaligus memastikan pengambilan kebijakan dilakukan dengan mempertimbangkan seluruh data secara utuh.
Sebagai bagian dari proses pendalaman, kementerian telah menggelar dialog konstruktif dengan manajemen Agincourt. Pertemuan tersebut bertujuan untuk memperoleh pemahaman komprehensif mengenai tata kelola, kondisi operasional, hingga rencana produksi perusahaan di masa mendatang.
“Pertemuan ini merupakan proses klarifikasi dan dialog konstruktif,” kata Rosan.
BKPM juga telah mempelajari Surat Klarifikasi dari PTAR yang menjabarkan aspek hidrologi, lingkungan operasional, hingga kepatuhan perusahaan terhadap peruntukan kawasan. Dalam proses ini, kementerian terus bersinergi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan guna memastikan tidak ada aturan yang terlanggar.
“Pemerintah menegaskan bahwa setiap kebijakan maupun keputusan akan ditempuh secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian serta kepercayaan iklim investasi nasional,” ujarnya.
Rosan menekankan bahwa kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kemitraan jangka panjang yang sehat antara pemerintah dan investor, baik dari dalam maupun luar negeri.
PTAR merupakan entitas tambang yang 95 persen sahamnya dimiliki oleh PT Danusa Tambang Nusantara, anak usaha dari PT Pamapersada Nusantara (Pama) dan PT United Tractors Tbk (UNTR).
Tambang Martabe dikenal sebagai salah satu tambang emas terbesar di Indonesia dengan area konsesi yang diatur dalam Kontrak Karya (KK) generasi keenam berdurasi 30 tahun. Aset strategis ini memulai tahap konstruksi pada 2008 dan telah beroperasi secara resmi sejak 2012.


















