Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Ekspor Unggulan Terancam, Pemerintah Kawal 33 Kasus Sengketa di 13 Negara

ilustrasi ekspor dan impor
ilustrasi ekspor dan impor (pexels.com/Aan Amrin)
Intinya sih...
  • Situasi ini sebagai dinamika perdagangan internasional yang lumrah.
  • Hambatan tersebut meliputi tuduhan dumping, kebijakan safeguards, persoalan subsidi, dan jenis hambatan dagang lainnya.
  • Indonesia menerapkan kebijakan serupa kepada sejumlah produk impor.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Produk ekspor Indonesia kini menghadapi tantangan proteksionisme yang kian nyata. Hingga Januari 2026, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat 33 kasus hambatan perdagangan di pasar global. Rintangan ini tersebar di 13 negara mitra dagang utama Indonesia.

Tekanan perdagangan tersebut didominasi oleh 16 tuduhan dumping. Selain itu, terdapat sembilan kebijakan safeguard, lima persoalan subsidi, serta tiga instrumen hambatan lainnya. Berbagai kebijakan trade remedies ini mengancam akses pasar komoditas unggulan nasional melalui kenaikan bea masuk atau pembatasan volume.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyebut situasi ini sebagai dinamika perdagangan internasional yang lumrah. Saat ini, pemerintah terus memantau proses penyelidikan yang tengah berjalan di berbagai otoritas negara mitra.

“Terkait penyelidikan kasus tuduhan dumping, subsidi, kemudian safeguard, dan hambatan perdagangan lainnya, ini sedang berjalan,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (6/2).

Sejumlah negara besar memperketat pengawasan terhadap produk Indonesia. Amerika Serikat tengah menyelidiki dugaan dumping dan subsidi pada crystalline silicon photovoltaic cells serta hardwood decorative plywood. Afrika Selatan turut menerapkan safeguard untuk produk baja dan menyelidiki dugaan dumping pada gypsum plasterboard.

Brasil juga memasukkan produk hot rolled stainless steel flat asal Indonesia dalam radar penyelidikan dumping. Selain itu, hambatan serupa ditemukan di India, Kanada, Turki, Mesir, Pakistan, Thailand, Uni Eropa, Vietnam, Meksiko, hingga Filipina. Produk yang terdampak mencakup sektor baja, kertas, bahan kimia, biodiesel, hingga turunan kelapa sawit.

Budi menyatakan Indonesia bersikap sangat adil. Pemerintah pun menerapkan kebijakan serupa terhadap produk impor yang masuk ke pasar domestik guna melindungi industri dalam negeri.

Menghadapi sengketa ini, pemerintah telah menyiapkan langkah teknis terukur. Upaya pembelaan mencakup konsultasi hingga penyelesaian formal melalui lembaga internasional. Strategi ini terbukti efektif menjaga kinerja ekspor nasional pada periode sebelumnya.

Pada 2025, Indonesia berhasil memenangkan sengketa dagang dengan nilai akses pasar mencapai US$437,34 juta. Keberhasilan tersebut meliputi gugatan biodiesel dan produk sawit melawan Uni Eropa di WTO, serta perkara anti-dumping produk baja di beberapa negara.

“Kita ingin bisa memenangkan sengketa dagang itu sehingga produk-produk kita tetap bisa masuk di negara tersebut tanpa harus ada tambahan bea masuk,” tutup Budi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

AS dan India Jadi Penyumbang Surplus Terbesar Neraca Dagang RI

06 Feb 2026, 18:40 WIBNews