Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Peserta PBI BPJS Nonaktif, Bagaimana Cara Reaktivasinya?

IMAGE BPJS KESEHATAN 29 AGUSTUS.jpg
Kartu Indonesia Sehat & Aplikasi JKN (dok. BPJS Kesehatan)
Intinya sih...
  • Peserta PBI BPJS nonaktif akibat validasi data berbasis DTSEN oleh Kementerian Sosial.
  • BPJS Kesehatan tidak memiliki kewenangan menetapkan status kelayakan PBI.
  • Reaktivasi kepesertaan dapat dilakukan melalui dinas sosial daerah dengan verifikasi lapangan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE — Ramainya keluhan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang mendadak berstatus nonaktif menjadi perhatian publik belakangan ini.

Sejumlah warga mengaku tidak bisa lagi mengakses layanan kesehatan karena status kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mereka berubah, meski sebelumnya tercatat aktif sebagai peserta PBI.

Menanggapi kondisi tersebut, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa penonaktifan peserta PBI merupakan bagian dari proses pembaruan dan validasi data yang dilakukan pemerintah. Proses ini dilakukan berdasarkan regulasi terbaru dari Kementerian Sosial dan tidak diputuskan secara sepihak oleh BPJS Kesehatan.

Validasi PBI bukan kewenangan BPJS Kesehatan

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti menjelaskan bahwa perubahan status peserta PBI terjadi karena adanya proses validasi kelayakan penerima bantuan. Namun, kewenangan untuk menentukan apakah seseorang masih berhak menjadi peserta PBI tidak berada di tangan BPJS Kesehatan.

Ia menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan hanya menjalankan data yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Sosial. Oleh karena itu, peserta yang merasa masih memenuhi kriteria PBI disarankan untuk menempuh mekanisme administratif di daerah.

Ali juga menekankan bahwa jalur pengurusan status PBI dilakukan melalui dinas sosial setempat. Mekanisme ini disiapkan agar warga yang dinilai masih layak tetap dapat memperoleh perlindungan jaminan kesehatan.

Dasar regulasi penonaktifan peserta PBI

Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI mengacu pada Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026 yang ditetapkan pada 19 Januari 2026 dan mulai berlaku per 1 Februari 2026.

Dalam kebijakan tersebut, pemerintah melakukan pembaruan data peserta PBI Jaminan Kesehatan secara berkala. Penonaktifan sebagian peserta dilakukan bersamaan dengan penggantian peserta baru, sehingga jumlah total peserta PBI secara nasional tetap sama dengan periode sebelumnya.

Data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang memuat kondisi sosial, ekonomi, dan peringkat kesejahteraan individu maupun keluarga. Melalui basis data ini, pemerintah menilai kelayakan masyarakat sebagai penerima bantuan iuran.

Dalam regulasi tersebut, penghapusan peserta PBI dapat dilakukan apabila yang bersangkutan tidak lagi masuk kategori fakir miskin dan orang tidak mampu, meninggal dunia, atau terdaftar pada lebih dari satu segmen kepesertaan JKN.

Kriteria peserta yang dapat dinonaktifkan

Surat keputusan tersebut juga mengatur kondisi lebih rinci yang menyebabkan peserta PBI dinyatakan tidak lagi berhak menerima bantuan iuran. Di antaranya adalah peserta yang sudah dinilai mampu membayar iuran secara mandiri, tidak ditemukan keberadaannya, berubah status menjadi pekerja penerima upah, atau secara sukarela mendaftar sebagai peserta bukan penerima upah.

Dengan ketentuan tersebut, masyarakat yang dianggap telah memiliki kemampuan ekonomi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan secara mandiri dapat dikeluarkan dari segmen PBI. Penyesuaian ini bertujuan memastikan bantuan negara diberikan kepada kelompok yang benar-benar membutuhkan.

Cara reaktivasi peserta PBI BPJS nonaktif

Meski status kepesertaan dinonaktifkan, BPJS Kesehatan menegaskan bahwa peserta PBI tetap memiliki peluang untuk mengaktifkan kembali kepesertaannya. Peserta yang dinonaktifkan dapat mengajukan reaktivasi apabila berdasarkan verifikasi lapangan masih tergolong masyarakat miskin atau rentan miskin.

Reaktivasi juga dimungkinkan bagi peserta dengan penyakit kronis atau dalam kondisi darurat medis yang mengancam keselamatan jiwa. Dalam kondisi tersebut, peserta tetap dapat menerima layanan kesehatan sembari proses administrasi berjalan.

Peserta PBI yang dinonaktifkan diwajibkan melapor ke dinas sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan. Selanjutnya, dinas sosial daerah akan mengusulkan data peserta ke Kementerian Sosial untuk diverifikasi. Apabila dinyatakan memenuhi kriteria, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaan JKN peserta tersebut.

Untuk memantau status kepesertaan, masyarakat dapat mengakses layanan PANDAWA, Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau mendatangi kantor BPJS Kesehatan terdekat.

FAQ seputar peserta PBI BPJS nonaktif

Mengapa peserta PBI BPJS bisa tiba-tiba nonaktif?

Penonaktifan terjadi karena pembaruan data berdasarkan SK Menteri Sosial Nomor 3/HUK/2026.

Apakah peserta PBI nonaktif masih bisa berobat?

Peserta masih dapat mengajukan reaktivasi dan tetap bisa dilayani dalam kondisi darurat atau penyakit kronis.

Ke mana peserta harus melapor jika status PBI dinonaktifkan?

Peserta harus melapor ke dinas sosial setempat untuk proses verifikasi dan pengusulan ulang.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Yunisda Dwi Saputri
EditorYunisda Dwi Saputri
Follow Us

Latest in News

See More

Peserta PBI BPJS Nonaktif, Bagaimana Cara Reaktivasinya?

05 Feb 2026, 19:56 WIBNews