Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Apa itu BPJS PBI? Ini Pengertian dan Cara Daftarnya

ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (dok.BPJS Kesehatan)
ilustrasi Kartu Indonesia Sehat (dok.BPJS Kesehatan)
Intinya sih...
  • BPJS PBI adalah layanan kesehatan pemerintah untuk warga kurang mampu, dengan iuran ditanggung pemerintah.
  • Peserta mendapatkan layanan setara kelas 3 BPJS Kesehatan tanpa membayar iuran bulanan.
  • Proses pendaftaran melibatkan beberapa langkah dan persyaratan yang harus dipenuhi, termasuk status sebagai WNI dan terdaftar dalam DTKS.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - Pernahkah Anda mendengar istilah BPJS PBI? PBI-JK atau singkatan dari Penerima Bantuan Iuran-Jaminan Kesehatan adalah salah satu program dari pemerintah yang ditujukan untuk warga yang termasuk kategori kurang mampu.

PBI-JK merupakan salah satu inisiatif pemerintah yang bertujuan memberikan akses layanan kesehatan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas. Sebagaimana tercermin dari namanya, program ini menyasar warga yang masuk dalam kategori kurang mampu.

Lantas, apa saja rincian program ini dan siapa saja yang memenuhi syarat untuk menjadi penerima PBI-JK? Berikut penjelasan apa itu BPJS PBI beserta cara daftarnya.

Table of Content

Apa itu BPJS PBI?

Apa itu BPJS PBI?

BPJS PBI adalah layanan kesehatan dari pemerintah yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi terbatas. Melalui PBI-JK, pemerintah menanggung iuran BPJS Kesehatan bagi warga miskin, sehingga mereka tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya.

Seluruh iuran BPJS Kesehatan dibayar oleh pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Program ini dirancang untuk meringankan kesulitan ekonomi masyarakat rentan sekaligus menciptakan pemerataan layanan kesehatan. Selain itu, PBI-JK juga mencerminkan komitmen pemerintah untuk menjamin bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama terhadap perawatan medis, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas hidup serta produktivitas masyarakat secara keseluruhan.

Peserta PBI mendapatkan layanan setara kelas 3 BPJS Kesehatan, tanpa harus membayar iuran bulanan layaknya pengguna BPJS pada umumnya. Namun, status kepesertaan ini bisa berubah jika data peserta terkini tidak lagi sesuai dengan kriteria penerima bantuan.

Cara daftar BPJS PBI

Untuk menjadi peserta PBI-JK, masyarakat harus memenuhi sejumlah kriteria yang telah ditetapkan oleh pemerintah, yang bertujuan memastikan program ini tepat sasaran bagi mereka yang benar-benar membutuhkan. Berikut ini persyaratannya:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdaftar di Dukcapil.
  • Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kemudian, proses pendaftaran untuk menjadi peserta PBI-JK melibatkan beberapa langkah, yaitu:

  1. Mengajukan permohonan ke Dinas Sosial sesuai domisili
  2. Membawa dokumen pendukung, seperti KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
  3. Verifikasi data oleh petugas untuk memastikan kelayakan
  4. Jika diterima, data akan dimasukkan ke dalam sistem BPJS Kesehatan dan peserta akan menerima kartu BPJS dengan status PBI-JK

Demikianlah penjelasan mengenai apa Itu BPJS PBI dan manfaat yang ditawarkannya bagi masyarakat kurang mampu. Dengan program ini, pemerintah berupaya mewujudkan akses layanan kesehatan yang merata dan berkeadilan.

Jika Anda atau kerabat memenuhi kriteria, jangan ragu untuk mencari informasi lebih lanjut dan memastikan hak Anda dalam program PBI-JK terpenuhi. Dengan pemahaman yang tepat, manfaat program ini dapat dirasakan secara optimal oleh seluruh masyarakat yang membutuhkan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Desy Yuliastuti
Pingit Aria
3+
Desy Yuliastuti
EditorDesy Yuliastuti
Follow Us

Latest in Finance

See More

OJK Perketat Seleksi Pihak Utama Industri Pembiayaan, Modal Ventura

09 Feb 2026, 18:27 WIBFinance