Mantan Bos Perusahaan Nikel Ini Jadi DPO Otoritas Cina

- Dia menjadi DPO Kepolisian Indonesia dan otoritas Cina atas dugaan pemalsuan akta perusahaan.
- PT ARA melaporkan dugaan pemalsuan akta ke Mabes Polri pada April 2025.
- Liu Xun juga terlibat dalam kasus penggelapan dana perusahaan senilai Rp45 miliar di Maluku Utara.
Jakarta, FORTUNE - Mantan Direktur Utama PT Alam Raya Abadi (PT ARA), Liu Xun, kini menyandang status buronan di dua negara sekaligus. Selain masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia atas dugaan pidana korporasi, pria tersebut juga tercatat sebagai buruan otoritas Cina sejak 21 Oktober 2021.
Kasus di Indonesia bermula ketika manajemen PT ARA melaporkan Liu Xun ke Mabes Polri pada April 2025 terkait dugaan pemalsuan Akta 58/2025 dan Akta 01/2025. Eks bos perusahaan tambang nikel di Maluku Utara ini diduga berkonspirasi dengan sejumlah pihak untuk memanipulasi dokumen kepemilikan saham.
Komisaris Utama PT ARA, Christian Jaya, menyatakan dokumen yang dibuat oleh kubu Liu Xun cacat hukum. Pasalnya, PT ARA secara sah dimiliki oleh Allestari Development (Singapura) dengan porsi kepemilikan lebih dari 90 persen, serta Bhumi Bakti Masa sebesar 9,06 persen.
“Substansi akta tersebut tidak benar dan tidak sah secara hukum. Liu Xun bukan pemegang saham PT Alam Raya Abadi, sehingga akta-akta itu patut diduga sebagai akta palsu,” ujar Christian dalam keterangannya, dikutip Rabu (11/2).
Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menetapkan Liu Xun serta beberapa nama lain yang tercantum dalam akta tersebut sebagai tersangka.
Selain sengketa legalitas, audit internal perusahaan pasca-pergantian manajemen menyingkap dugaan kejahatan finansial. Sepanjang 2019–2020, terdeteksi indikasi penggelapan dana senilai US$15 juta atau lebih dari Rp225 miliar.
Dana tersebut diduga dialirkan ke luar negeri dengan modus pembayaran bonus. Padahal, menurut Christian, kondisi keuangan perusahaan saat itu tidak memungkinkan.
“Bonus dan cicilan utang perusahaan justru baru bisa kami bayarkan setelah pengurus baru masuk,” ujarnya.
Ini bukan kali pertama Liu tersandung masalah hukum di Indonesia. Pada Desember 2022, ia juga dilaporkan ke Polda Maluku Utara dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penggelapan dana perusahaan senilai Rp45 miliar.
Christian menambahkan, Liu menjabat sebagai Direktur Utama sejak 2013 hingga diberhentikan melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) karena dinilai tidak menjalankan tugas sesuai anggaran dasar. Keputusan pemberhentian itu kemudian dituangkan dalam akta notaris dan telah disahkan oleh Kementerian Hukum.
Rekam jejak Liu Xun di negara asalnya, Cina, juga ternyata bermasalah. Xi'an Intermediate People's Court di Provinsi Shaanxi telah menetapkannya sebagai DPO karena gagal memenuhi kewajiban kepada bank dan para kreditor. Liu bahkan telah dinyatakan bangkrut.
Otoritas Cina menawarkan imbalan RMB 50.000 atau sekitar Rp121 juta bagi siapa saja yang dapat memberikan informasi mengenai keberadaannya.
Hingga kini, Liu Xun masih tidak diketahui rimbanya. Namun, informasi terakhir menyebutkan yang bersangkutan berada di wilayah Amerika Utara.
“Kami telah berkoordinasi dengan Divisi Hubungan Internasional Polri serta Interpol Kanada,” kata Christian.

















