Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
For
You

Sengketa Tambang Nikel, ARA Pertanyakan Legalitas Klaim 20 Juta Ton

ilustrasi nikel (Unsplash/Paul-Alain Hunt)
ilustrasi nikel (Unsplash/Paul-Alain Hunt)
Intinya sih...
  • ARA mempertanyakan legalitas klaim kerja sama karena dinilai tidak memiliki pijakan hukum sah.
  • Laporan pidana CLHA ke Bareskrim Polri didasarkan pada Akta Nomor 25 tertanggal 30 November 2017.
  • ARA menyoroti jeda waktu klaim yang dinilai tidak lazim.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Jakarta, FORTUNE - PT Alam Raya Abadi (ARA) menegaskan komitmennya menjaga kepastian hukum dan tata kelola korporasi di tengah sengketa pengelolaan tambang nikel melawan PT Cahaya Lentera Harapan Agung (CLHA). Manajemen ARA secara tegas mempertanyakan validitas dasar hukum yang digunakan CLHA untuk mengklaim hak kerja sama atas cadangan nikel sebesar 20 juta metrik ton tersebut.

Komisaris PT ARA, Christian Jaya, menjelaskan persoalan ini bermula dari klaim sepihak CLHA atas sebuah perjanjian kerja sama yang disebut memiliki nilai ekonomis besar. Laporan pidana CLHA ke Bareskrim Polri didasarkan pada Akta Nomor 25 tertanggal 30 November 2017.

Namun, Christian mengungkapkan temuan yang berbeda. Berdasarkan penelusuran internal, substansi dokumen tersebut justru dinyatakan sebagai akta pembatalan, bukan perjanjian kerja sama operasional. Legalitas dokumen ini pun diragukan setelah pihak ARA melakukan pengecekan langsung.

“Kami sudah mengklarifikasi terkait akta notaris, dan ternyata tidak dikeluarkan oleh notaris yang dituju tersebut,” ujar Christian dalam keterangan, Jumat (23/1).

Perbedaan mendasar mengenai status dokumen inilah yang menjadi inti sengketa hukum saat ini. Selain aspek legalitas dokumen, ARA juga menyoroti aspek tata kelola perusahaan.

Christian menekankan bahwa setiap perjanjian bisnis dengan nilai di atas US$100.000 memiliki mekanisme ketat sesuai Anggaran Dasar perseroan. Kesepakatan bernilai jumbo wajib memperoleh persetujuan berjenjang dari Dewan Komisaris hingga pemegang saham.

Dalam kasus ini, prosedur tersebut dipastikan tidak pernah terjadi, sehingga memperkuat posisi ARA bahwa klaim perjanjian tersebut tidak wajar secara korporasi.

“Tidak ada persetujuan direksi, dewan komisaris, atau pemegang saham untuk mengadakan perjanjian pemberian pekerjaan dengan nilai yang sangat besar tersebut kepada pihak ketiga sangatlah tidak wajar,” katanya.

Dimensi waktu yang janggal

ARA juga menyoroti jeda waktu klaim yang dinilai tidak lazim. Pelaporan baru dilakukan delapan tahun setelah tanggal akta yang dipersoalkan. Dalam praktik bisnis pertambangan, keterlambatan klaim semacam ini memunculkan pertanyaan serius soal konsistensi pelaksanaan kontrak dan business conduct.

Untuk menyelesaikan perbedaan versi dokumen, ARA telah mengajukan gelar perkara khusus yang digelar pada Desember 2025. Kedua pihak memaparkan bukti masing-masing di hadapan penyidik. Hingga kini, rekomendasi resmi dari proses tersebut masih ditunggu.

Di luar sengketa utama, ARA juga meluruskan isu perubahan pengurus yang tertuang dalam Akta Nomor 87 Tahun 2022. Menurut perusahaan, akta tersebut sah, dilakukan melalui RUPS, dan telah diuji lewat berbagai laporan pidana serta gugatan perdata yang seluruhnya berujung penghentian perkara.

Christian menegaskan, ARA tidak menutup diri terhadap kritik, namun menolak tuduhan tanpa dasar.

“Kami siap membuka dokumen dan menghadapi proses hukum secara transparan,” ujarnya.

PT ARA merupakan perusahaan tambang nikel yang terdiri dari dua entitas, yakni PT Bumi Bakti Masa (BBM) dengan kepemilikan 9,4 persen dan Allestary Development dengan 90,6 persen saham.

 

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Bonardo Maulana
EditorBonardo Maulana
Follow Us

Latest in News

See More

Sengketa Tambang Nikel, ARA Pertanyakan Legalitas Klaim 20 Juta Ton

23 Jan 2026, 19:33 WIBNews