Aturan Baru DBH Sawit, Purbaya Ubah Mekanisme Hitung dan Penggunaannya

PMK ini menggantikan aturan lama tentang pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit.
Perubahan utama mencakup mekanisme perhitungan pagu dengan tambahan sumber data baru, formula pembagian dana berbasis luas dan produktivitas lahan, serta ketentuan khusus bagi daerah penghasil dan berbatasan langsung.
Aturan baru memperluas penggunaan DBH sawit untuk kegiatan infrastruktur terbatas, penilaian usaha, koordinasi pengelolaan, hingga perlindungan sosial yang kini mencakup masyarakat selain pekerja perk
Jakarta, FORTUNE - Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, merombak sejumlah ketentuan dalam pengelolaan Dana Bagi Hasil (DBH) perkebunan kelapa sawit melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2026.
Regulasi ini menggantikan aturan sebelumnya, yakni Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023, dengan sejumlah perubahan pada mekanisme perhitungan pagu, alokasi dana, hingga penggunaan DBH oleh pemerintah daerah.
“Peraturan Menteri Keuangan Nomor 91 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit perlu diselaraskan dengan perkembangan regulasi dan tata kelola keuangan negara, sehingga perlu dilakukan penggantian,” demikian petikan bunyi aturan anyar ini, Selasa (10/3).
Perubahan penting dimulai pada Pasal 9 yang mengatur data acuan untuk menghitung pagu DBH sawit bagi pemerintah provinsi serta kabupaten dan kota. Dalam aturan sebelumnya, penghitungan pagu hanya mengacu pada data penerimaan bea keluar dan pungutan ekspor atau perkiraan realisasi penerimaan hingga akhir tahun anggaran.
Pada aturan terbaru, pemerintah menambahkan sumber acuan baru, yakni data terakhir yang telah disampaikan pada tahun sebelumnya, sehingga perhitungan pagu DBH sawit dinilai lebih mencerminkan kondisi aktual penerimaan negara dari sektor tersebut.
Aturan baru juga mempertegas formula pembagian pagu DBH sawit. Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa pagu DBH digunakan untuk menghitung perincian alokasi kepada daerah dengan komposisi 50 persen berdasarkan luas lahan perkebunan sawit dan 50 persen berdasarkan produktivitas lahan sawit.
Sementara itu, komposisi pembagian dana kepada daerah tidak berubah dibandingkan dengan aturan sebelumnya. Pemerintah provinsi tetap menerima 20 persen, kabupaten atau kota penghasil memperoleh 60 persen, dan 20 persen lainnya dialokasikan untuk kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil.
Namun, PMK terbaru menambahkan ketentuan khusus dalam kondisi tertentu. Misalnya, jika suatu kabupaten atau kota sekaligus menjadi daerah penghasil dan berbatasan langsung dengan daerah penghasil lainnya, maka daerah tersebut berhak memperoleh alokasi 60 persen sebagai daerah penghasil serta tambahan akumulasi alokasi dari daerah penghasil lain yang berbatasan langsung.
Pembagian dana bagi daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil juga kini mempertimbangkan tingkat eksternalitas negatif yang dialami masing-masing daerah, seperti tekanan terhadap infrastruktur atau dampak lingkungan. Jika perhitungan eksternalitas tersebut belum tersedia, pembagian dana dilakukan secara merata kepada seluruh daerah yang berbatasan langsung dengan wilayah penghasil.
Perubahan lain juga terjadi pada alokasi DBH sawit berbasis kinerja pemerintah daerah, yang porsinya tetap 10 persen dari total alokasi DBH bagi provinsi dan kabupaten atau kota terkait. Namun, aturan baru menyamakan indikator perhitungan kinerja, yakni penurunan tingkat kemiskinan dan ketersediaan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan, dengan bobot masing-masing 50 persen.
Ketentuan ini sebelumnya hanya berlaku bagi provinsi serta kabupaten atau kota yang berbatasan langsung dengan daerah penghasil, tetapi kini juga mencakup daerah penghasil yang berbatasan dengan daerah penghasil lainnya.
Selain itu, aturan baru memperluas pemanfaatan selisih lebih dari penghitungan alokasi berbasis kinerja. Dalam ketentuan sebelumnya, selisih tersebut hanya dapat digunakan untuk perubahan alokasi DBH, penyelesaian kurang bayar DBH, atau penetapan alokasi minimum. Kini, penggunaannya dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan untuk kebutuhan lain.
Perubahan juga terjadi dalam ketentuan penggunaan DBH perkebunan sawit, khususnya terkait infrastruktur. Dalam aturan baru, kewajiban pembangunan jembatan dihapuskan sehingga dana hanya dapat digunakan untuk pemeliharaan berkala dan penggantian jembatan. Sementara itu, penggunaan dana untuk penanganan jalan tetap sama, seperti peningkatan struktur, pemeliharaan berkala, dan pemeliharaan rutin.
Di luar infrastruktur, PMK terbaru juga menambahkan sejumlah kegiatan baru yang dapat dibiayai dari DBH sawit, seperti penilaian usaha perkebunan, koordinasi pengelolaan DBH sawit, serta penyusunan, sosialisasi, dan pemantauan rencana aksi daerah kelapa sawit berkelanjutan.
Sebelumnya, penggunaan dana lebih banyak difokuskan pada kegiatan seperti pendataan perkebunan sawit rakyat, pendampingan sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO), rehabilitasi hutan dan lahan, serta perlindungan sosial bagi pekerja perkebunan sawit yang belum terdaftar dalam program jaminan sosial.
Dalam aturan terbaru, perlindungan sosial tersebut juga diperluas kepada anggota masyarakat lain yang ditetapkan pemerintah daerah, dengan prioritas tetap diberikan kepada pekerja perkebunan sawit.
Selain itu, regulasi baru juga memperbolehkan penggunaan dana untuk kegiatan pendukung, seperti pengadaan jasa konsultan pengawas proyek, perjalanan dinas dalam rangka perencanaan dan pengawasan kegiatan, serta rapat koordinasi pelaksanaan program yang didanai DBH sawit.

















