Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Pemerintah Pangkas Birokrasi Izin Tambang, 664 RAKB Disetujui

Pemerintah Pangkas Birokrasi Izin Tambang, 664 RAKB Disetujui
ilustrasi pertambangan batu bara (pexels.com/Karl Gerber)
Intinya Sih
  • Kementerian ESDM telah menyetujui 664 dokumen RKAB perusahaan tambang hingga 12 Juni 2026 sebagai dasar hukum dan perencanaan kegiatan pertambangan di Indonesia.
  • Pemerintah menyederhanakan birokrasi perizinan dengan memangkas matriks evaluasi menjadi tiga untuk eksplorasi dan sepuluh untuk operasi produksi tanpa mengurangi aspek pengawasan keselamatan dan kewajiban lingkungan.
  • Seluruh proses penyampaian RKAB kini dilakukan secara digital melalui sistem MinerbaOne, disertai pendampingan pemerintah agar perusahaan dapat melengkapi dokumen sesuai ketentuan yang berlaku.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNE - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetujui 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan tambang hingga 12 Juni 2026.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM, Tri Winarno mengatakan kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kepemilkan Izin Usaha Pertambangan (IUP). Perusahaan wajib menyusun RKAB yang jelas sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.

"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu, pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujar Tri di Jakarta, Jumat (12/6).

Sesuai Pasal 111 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, RKAB merupakan dokumen wajib bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK) yang memuat rencana kegiatan usaha pertambangan, mulai dari aspek pengusahaan, teknis, finansial, hingga lingkungan.

Dokumen RKAB menjadi acuan perusahaan dalam menjalankan kegiatan pertambangan di tahap eksplorasi, operasi produksi, pengolahan dan/atau pemurnian, hingga kegiatan pasca tambang. Oleh karenanya, setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum memperoleh persetujuan dari pemerintah.

"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," kata Tri.

Demi mempercepat perizinan dan mendukung sektor pertambangan, Kementerian ESDM melakukan pemangkasan birokrasi menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.

Tri mengatakan, penyederhanaan dilakukan tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan pertambangan, pemenuhan kewajiban PNBP, penggunaan jasa pertambangan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat (PPM), serta kewajiban reklamasi.

"Matrik lain yang tidak digunakan lagi, dipindahkan ke dalam matrik pelaporan realiasi yang secara berkala harus disampaikan," ujar Tri menambahkan.

Seluruh penyampaian RKAB dilakukan secara digital melalui sistem informasi terintegrasi MinerbaOne, guna mengefisiensikan birokrasi.

Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih memerlukan penyempurnaan, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku.

"Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," pungkas dia.

Share Article
Topics
Editorial Team
Ekarina .
EditorEkarina .

Related Articles

See More