Jumlah SPPG Membengkak, Pemborosan APBN Hingga Rp1 Triliun per Bulan

- Pemerintah menemukan pembengkakan jumlah SPPG dalam Program Makan Bergizi Gratis hingga 27.877 titik, menyebabkan potensi pemborosan APBN lebih dari Rp1 triliun per bulan.
- Titik pelayanan di wilayah 3T melonjak drastis dari 2.000 menjadi 8.617 titik, memunculkan masalah investasi dan aturan juknis yang dinilai terlalu menguntungkan pihak tertentu.
- Pemerintah akan menata ulang penerima manfaat, memperketat keamanan pangan, serta memastikan pengadaan bahan baku dilakukan melalui pelaku usaha lokal demi efisiensi dan ketepatan sasaran program.
Jakarta, FORTUNE — Pemerintah menemukan indikasi pembengkakan jumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang berpotensi membebani anggaran negara hingga lebih dari Rp1 triliun per bulan. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penataan ulang tata kelola program selama satu bulan ke depan.
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, mengatakan pelaksanaan program MBG menghadapi sejumlah persoalan yang telah lama menjadi perhatian pemerintah.
"Presiden (Prabowo Subianto) telah mendengar dan sudah mengambil keputusan, dan diganti dengan manajemen yang baru," kata Zulkifli saat konferensi pers usai rapat evaluasi program MBG di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, Kamis (11/6).
Salah satu temuan yang menjadi sorotan adalah praktik jual beli titik SPPG yang menyebabkan jumlah titik pelayanan melonjak jauh di atas rencana awal. Zulkifli mengungkapkan, pada desain awal jumlah SPPG mencapai 21.000 titik. Namun dalam perkembangannya jumlah tersebut membengkak menjadi 27.877 titik.
Berdasarkan laporan yang diterima pemerintah, tambahan titik tersebut menimbulkan konsekuensi biaya yang tidak kecil. Dengan asumsi biaya Rp6 juta per titik per hari, pembengkakan tersebut diperkirakan menambah pengeluaran negara lebih dari Rp1 triliun setiap bulan.
"Berarti kalau satu tahun berapa itu? Rp12 triliun," ujar Zulkifli.
Titik di daerah 3T juga membengkak
Selain persoalan jumlah SPPG secara umum, pemerintah juga menemukan lonjakan signifikan pada titik pelayanan yang diperuntukkan bagi daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Semula jumlah titik untuk wilayah 3T hanya sekitar 2.000 titik. Namun angka tersebut kemudian melonjak menjadi 8.617 titik. Dari jumlah itu, sebanyak 6.138 titik bahkan telah mengantongi surat keputusan (SK) dari Badan Gizi Nasional (BGN).
Menurut dia, kondisi tersebut memunculkan persoalan baru karena para investor yang telah memperoleh SK terlanjur menempatkan dananya di perbankan untuk mendukung proyek tersebut.
"Karena sudah ada SK, maka investornya ini taruh di bank," katanya.
Pemerintah juga menyoroti perubahan petunjuk teknis (juknis) yang dinilai terlalu menguntungkan investasi di wilayah 3T. Dalam aturan tersebut, nilai investasi disebut dapat diganti hingga 120 persen dan dibayarkan selama empat tahun.
"Kalau Rp1 miliar dibayar Rp1,2 miliar dan empat kali selama empat tahun. Ini luar biasa," ujar Zulkifli.
Sekolah elit hingga kualitas dapur dievaluasi
Selain persoalan jumlah titik dan pembiayaan, pemerintah juga akan melakukan refocusing penerima manfaat agar program lebih tepat sasaran.
Zulkifli menilai masih terdapat sekolah-sekolah yang secara ekonomi relatif mampu tetapi telah menerima manfaat program, sementara kelompok yang lebih membutuhkan justru belum tersentuh.
Fokus pembenahan lainnya adalah peningkatan kualitas dapur SPPG. Pemerintah menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap masalah keamanan pangan setelah muncul sejumlah kasus keracunan dalam pelaksanaan program.
"Kita tidak ada zero tolerance terhadap keamanan pangan ini, walaupun satu, enggak boleh lagi ada yang keracunan," ujarnya.
Pemerintah juga menemukan pelanggaran tata kelola dalam pengadaan bahan baku. Sesuai ketentuan, SPPG seharusnya membeli bahan pangan dari koperasi, BUMDes, UMKM, atau pelaku usaha lokal di wilayah setempat agar program mampu menggerakkan ekonomi daerah.
Namun, hasil evaluasi menunjukkan masih banyak SPPG yang tidak menjalankan ketentuan tersebut.
Hingga saat ini, jumlah penerima manfaat program mencapai 63,1 juta orang. Angka tersebut juga akan diverifikasi ulang dalam proses penataan yang berlangsung selama satu bulan ke depan untuk memastikan validitas data dan efektivitas penggunaan anggaran negara.

















