Penerimaan Bea Cukai Naik Tipis di April 2026, Bea Keluar Turun 17,5%

- Penerimaan kepabeanan dan cukai mencapai Rp100,6 triliun per April 2026, tumbuh tipis 0,6 persen dan menyumbang hampir 30 persen terhadap APBN.
- Bea masuk naik 6,4 persen menjadi Rp16,4 triliun didorong komoditas LPG dan proyek, sementara bea keluar turun 17,5 persen menjadi Rp9,3 triliun.
- Bea Cukai lakukan ribuan penindakan rokok ilegal dan narkotika hingga April 2026 dengan potensi kerugian negara miliaran rupiah serta menegaskan komitmen menjaga penerimaan dan keamanan ekonomi nasional.
Jakarta, FORTUNE - Penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai mencapai Rp100,6 triliun hingga April 2026, tumbuh tipis sebesar 0,6 persen. Nilai tersebut berkontribusi 29,9 persen terhadap APBN.
Secara terperinci, penerimaan bea masuk tercatat Rp16,4 triliun atau tumbuh 6,4 persen secara tahunan (yoy) yang didorong oleh peningkatan bea masuk dari komoditas LPG dan kebutuhan proyek. Sementara itu, bea keluar mengalami kontraksi sebesar Rp17,5 persen (yoy) menjadi Rp9,3 triliun.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan bahwa meski mengalami kontraksi secara tahunan, nilai tersebut mengalami perbaikan, sejalan dengan harga crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di bulan Maret dan April 2026. Pada kuartal I 2026, bea keluar tercatat Rp5,4 triliun.
Sementara itu, penerimaan cukai tumbuh sebesar 2,2 persen (yoy) atau senilai Rp74,8 triliun yang dipengaruhi oleh peningkatan produksi rokok pada kuartal I 2026.
Selain berperan sebagai penjaga penerimaan negara, Bea Cukai juga berperan dalam mengamankan perekonomian nasional dari barang ilegal dan penyelundupan.
Hingga April 2026, Bea Cukai telah melakukan penindakan rokok ilegal sebanyak 5.451 kali dengan hasil penindakan sebanyak 684 juta batang rokok ilegal. Baru-baru ini, Bea Cukai berhasil menggagalkan peredaran 8.944.800 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai senilai Rp13,28 miliar dengan potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar.
Potensi kerugian negara mencapai Rp8,66 miliar terdiri atas potensi penerimaan cukai sebesar Rp6,67 miliar, pajak rokok sebesar Rp667,28 juta, dan pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPN HT) sebesar Rp1,32 miliar.
Selain itu, Bea Cukai juga telah melakukan penindakan narkotika sebanyak 522 kali dengan hasil penindakan mencapai 3,31 ton narkotika.
Budi Prasetiyo mengungkapkan bahwa capaian kinerja penerimaan dan pengawasan ini tak terlepas dari peran serta para pemangku kepentingan dan masyarakat.
“Kinerja positif penerimaan dan pengawasan ini mempertegas komitmen Bea Cukai dalam menjaga penerimaan, serta melindungi masyarakat dan mengamankan perekonomian nasional,” ujar Budi dalam keterangan resminya, Kamis (11/6).

















