Baca artikel Fortune IDN lainnya di IDN App
Install
For
You

Bea Cukai Sita 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Rp7,9 M

Bea Cukai Sita 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal, Cegah Kerugian Rp7,9 M
Bea Cukai gagalkan peredaran 8,2 juta rokok ilegal. Dok Bea Cukai
Intinya Sih
  • Bea Cukai menggagalkan penyelundupan 8,26 juta batang rokok ilegal senilai Rp12,68 miliar di Pelabuhan Merak-Bakauheni, mencegah potensi kerugian negara sekitar Rp7,9 miliar.
  • Penindakan dilakukan dalam dua operasi terpisah dengan temuan ribuan karton rokok tanpa pita cukai merek OK BOLD dan Double Happiness yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak.
  • Penyidikan dilakukan terhadap tersangka JFR atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Cukai setelah terbukti terlibat dalam beberapa kali penjualan rokok ilegal dari Jawa Timur dan Jawa Tengah ke Sumatra.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Share Article

Jakarta, FORTUNEBea Cukai mengagalkan peredaran 8.262.000 batang rokok ilegal senilai Rp12,68 miliar di kawasan Pelabuhan Penyeberangan Merak-Bakauheni. Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah Rp7,9 miliar.

“Potensi kerugian negara yang berhasil dicegah sebesar Rp7,9 miliar, mencakup nilai cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai Hasil Tembakau (PPN HT),” ujar Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama dalam keterangan resmi, Jumat (12/6).

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, menegaskan bahwa penindakan tersebut merupakan bentuk komitmen pihaknya dalam melindungi masyarakat dan penerimaan negara dari peredaran barang kena cukai ilegal.

“Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat. Karena itu, pengawasan dan penindakan akan terus kami perkuat,” ujarnya.

Menurutnya, Bea Cukai akan terus memperketat pengawasan di jalur-jalur distribusi yang berpotensi dimanfaatkan untuk penyelundupan barang kena cukai ilegal.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama memerangi peredaran rokok ilegal. Kepatuhan terhadap ketentuan cukai merupakan bagian penting dalam mendukung iklim usaha yang sehat dan menjaga penerimaan negara,” ujar Djaka.

Petugas Bea Cukai melakukan dua penindakan terpisah. Pada penindakan pertama, petugas menemukan 182 karton rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) merek OK BOLD tanpa dilekati pita cukai sesuai ketentuan. Total barang yang diamankan mencapai 2.912.000 batang rokok.

Kemudian pada penindakan kedua, petugas menemukan 535 karton rokok jenis sigaret putih mesin (SPM) merek Double Happiness tanpa pita cukai yang disembunyikan di balik muatan pakan ternak. Jumlah rokok legal yang diamankan dari truk tersebut mencapai 5.350.000 batang.

Atas kasus tersebut, diduga telah terjadi pelanggaran di bidang cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dan/atau Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Saat ini Kanwil Bea Cukai Banten dan Bea Cukai Merak telah melakukan penyidikan dengan tersangka JFR, dengan pertimbangan dan alat bukti yang cukup bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu turut serta dalam kurang lebih 5 kali penjualan rokok ilegal dari daerah di Jawa Timur dan Jawa Tengah untuk selanjutnya dibawa ke daerah Sumatra.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pingit Aria
EditorPingit Aria

Related Articles

See More