Impor LPG Hingga Suku Cadang Pesawat Bebas Bea Masuk

Pemerintah menerbitkan PMK 50/2026 sebagai bagian Paket Stimulus Ekonomi Semester II-2026, membebaskan bea masuk impor LPG bahan baku petrokimia serta barang dan bahan MRO pesawat.
Tarif bea masuk 0 persen untuk MRO ditujukan menekan biaya operasional dan meningkatkan daya saing layanan perawatan pesawat domestik, sementara LPG diharapkan menurunkan biaya produksi petrokimia dan manufaktur.
Aturan ditetapkan 15 Juli 2026 dan berlaku tujuh hari kemudian; fasilitas LPG berlaku enam bulan, dengan perusahaan penerima serta mekanisme MRO diatur Kementerian Perindustrian.
Jakarta, FORTUNE - Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.50/2026 yang membebaskan bea masuk (tarif 0 persen) untuk impor liquefied petroleum gas (LPG) sebagai bahan baku industri petrokimia serta barang dan bahan perawatan pesawat (maintenance, repair, and overhaul/MRO). Kebijakan yang menjadi bagian dari Paket Stimulus Ekonomi Semester II-2026 ini dirancang menekan biaya produksi dan memperkuat daya saing industri nasional di tengah tekanan ekonomi global.
Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, menyatakan insentif fiskal ini bertujuan memberi keringanan operasional agar dunia usaha tetap kompetitif dan mampu menjaga kelangsungan kegiatannya.
"Melalui efisiensi biaya produksi, pelaku industri diharapkan memiliki ruang yang lebih besar untuk berinvestasi, meningkatkan kapasitas produksi, dan memperkuat daya saing," kata Haryo dalam keterangannya yang dikutip Selasa (28/7).
Melalui aturan ini, tarif bea masuk 0 persen bagi industri MRO diharapkan dapat menekan biaya operasional layanan pemeliharaan pesawat di dalam negeri sehingga lebih dapat bersaing ketimbang pusat MRO di tingkat regional.
Sementara itu, pembebasan bea masuk LPG sebagai bahan baku petrokimia diproyeksikan bakal menurunkan biaya produksi industri hulu, yang selanjutnya memberi dampak positif berupa penurunan biaya bahan baku pada berbagai sektor manufaktur hilir.
Secara teknis, PMK No.50/2026 merupakan perubahan ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 yang ditetapkan pada 15 Juli 2026 dan berlaku efektif tujuh hari sejak diundangkan. Khusus fasilitas bea masuk 0 persen untuk impor LPG petrokimia, insentif diberikan selama periode enam bulan melalui pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00.
Pelaksanaan teknis insentif MRO diatur melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.16/2026 yang memuat kriteria serta tata cara pemanfaatan fasilitas bagi perusahaan jasa reparasi pesawat. Sedangkan bagi industri petrokimia, penetapan perusahaan penerima fasilitas impor LPG dengan kode HS 2711.12.00 dan 2711.13.00 diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 1944 Tahun 2026.





















